Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Ikut Pemilihan Kepala Daerah Mimika Tahun 2024 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Ikut Pemilihan Kepala Daerah Mimika Tahun 2024

Penyerahan berkas kepada para paslon Bupati Mimika dan Wakil Bupati yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pilkada 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Mimika, Papua Tengah, Minggu (22/9). Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Minggu (22/9) menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan masuk dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika Tahun 2024.

Penetapan ketiga paslon peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika.

Ketiga paslon yang masing-masing pasangan Bupati dan Wakil Bupati Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe serta Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi.

Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau melalui Koordinator Divisi Hukum Hieronimus Kia Ruma mengatakan, ketiga paslon tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Hasil penelitian serta verifikasi yang telah dilakukan menjadi acuan KPU Mimika menggelar rapat pleno secara tertutup menetapkan pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2024,” ujar Hyero saat konferensi pers di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (22/9).

Selain mengumumkan hasil penetapan paslon, Hyero juga menjelaskan terkait tanggapan masyarakat yang telah dilaporkan di mana ada dua paslon yang dilaporkan ke KPU Mimika.

“Kalau secara substansi dari laporan atas tanggapan masyarakat tersebut, KPU sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan pengecekkan dokumen, termasuk konsultasi dengan KPU RI. Hasil tanggapan masyarakat sebagai dasar KPU MImika dalam menetapkan pasangan calon,” kata Hyero.

KPU Mimika, lanjut Hyero, tidak pernah menyampaikan terkait pelapor dan terlapor sehingga bila ada yang dilaporkan atau melaporkan dan muncul di beberapa media pihaknya mempersilahkan bertanya kepada media yang merilis statemen pelapor maupun terlapor tersebut. Pihak KPU Mimika tidak pernah mengeluarkan keterangan apapun.

Hyero menjelaskan, terkait tanggapan masyarakat tidak menjadi acuan untuk mempengaruhi pencalonan berdasarkan Pasal 20-23 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. “Untuk tanggapan masyarakat, kami hanya melakukan verifikasi secara formil,” katanya.

Menurut Hyero, kalau tanggapan masyarakat, pelapor yang melapor tidak puas setelah dilakukan penetapan bisa dimasukkan ke ruang sengketa.

Pasca penetapan paslon bupati dan wakil bupati, KPU Kabupaten Mimika akan menggelar rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut Senin (23/9) sekitar pukul 15.00 WIT.

Selanjutnya, pada 24 September 2024 dilakukan deklarasi kampanye damai untuk mengawali kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :