Pascaaksi Anarkis Pilbup Yalimo, 1025 Warga Mengungsi ke Wamena - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Pascaaksi Anarkis Pilbup Yalimo, 1025 Warga Mengungsi ke Wamena

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri. Sumber foto: wikipedia.org

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com – Sebanyak 1.025 warga Kabupaten Yalimo mengungsi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pascaaksi anarkis terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo, Papua. Massa pendukung pasangan calon (paslon) 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil membakar fasilitas pemerintahan dan umum karena kecewa kandidat yang dijagokan kandas.

“Evakuasi warga dilakukan Senin (5/7) malam melalui darat dengan pengawalan anggota TNI-Polri,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri kepada Antara, Selasa (6/7) dan dikutip Odiyaiwuu.com di Jakarta. Evakuasi warga yang sebelumnya tinggal di Elelim, kota Kabupaten Yalimo itu dilakukan atas permintaan mereka saat bertemu di Elelim, Senin (5/7) pagi.

“Para pengungsi selain di tampung di Tongkonan Wamena juga tersebar di beberapa tempat karena ada yang menumpang di kerabat atau kenalannya,” kata Fakhiri. Pascaaksi anarkis situasi kantibmas di Yalimo relatif mulai kondusif, namun aparat gabungan TNI-Polri tetap bersiaga.

“Tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran yang dilakukan massa pendukung Erdi-Jhon. Namun, bangunan yang dibakar cukup banyak yakni 34 perkantoran pemerintah, 126 ruko yang dibakar serta 115 sepeda motor dan roda empat empat unit. Kerugian sekitar Rp 324 miliar,” ujar Fakhiri.

Menurutnya, pembakaran yang dilakukan massa Erdi-Jhon terjadi Selasa (29/5) seusai putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Erdi Dabi. MK dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Erdi-Dabi karena tak lagi memenuhi syarat sebagai paslon peserta Pilbup Yalimo tahun 2020.

MK juga menyatakan batal Keputusan KPUD Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020. Berikut Keputusan KPUD Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPUKab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021.

MK menyatakan batal Keputusan KPUD Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020.

MK memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020 dengan diikuti oleh paslon nomor urut 2 atas nama Lakius Peyon-Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan,

MK memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada MK dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang,

MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang,

MK memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang,

MK memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya, khususnya Polda Papua dan Polres Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan kewenangannya, dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. (Ansel/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :