JAKARTA, ODIYAIWUU.com – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Mesak Magai-Ismail Jamaludin dipastikan menjadi Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Nabire. Kepastian tersebut menyusul sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021 dengan nomor perkara 149/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor perkara 150/PHP.BUP-XIX/2021.
Sidang dengan agenda Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021 berlansung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (29/9).
Sidang putusan perkara 149/PHP.BUP-XIX/2021 dan perkara nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimulai pukul 14.46 WIB hingga pukul 15.30 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Anwar Usman didampingi delapan hakim Mahkamah Konstitusi lainnya.
Majelis hakim dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menyatakan sah keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kav/VIII/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan penyelenggaraan PSU Pilbup Nabire tahun 2021 bertanggal 3 Agustus 2021
Majelis hakim juga memerintahkan KPU Kabupaten Nabire selaku termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilbup Nabire tahun 2020. Permohonan perkara Nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 pemohon atas nama pasangan FX Mote/Tabroni Cahya (Fransbro). Sedangkan permohonan perkara Nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan pemohon atas nama pasangan Yufinia Mote-Muhammad Darwis alias Yuda.
Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Nabire pada 27 Juli 2021, pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Mesak Magai-Ismail Djamaluddin atau Paslon Nomor Urut 02) menyalib dua paslon lainnya, Yufinia Mote-Muhammad Darwis (Paslon Nomor Urut 01) dan Fransiscus Xaverius Mote dan Tabroni bin M Cahya (Paslon Nomor Urut 03).
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire yang digelar Selasa (3/8/) malam, Paslon Nomor Urut 02 Mesak Magai dan Ismail Jamaludin ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Nabire 2020.
Paslon Magai-Jamaludin meraih 25.259 suara melampaui dua paslon lainnya, Yufinia Mote-Muhammad Darwis dan Fransiscus Xaverius Mote-Tabroni Cahya. Perolehan suara Mote-Darwis bertahan di angka 18.184. Sedangkan pasangan Mote-Cahya mentok di angka 16.135 suara.
Paslon Yuda dan Fransbro melayangkan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Sidang dengan agenda Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021 yang digelar Mahkamah Konsitusi pada Rabu (29/9) panel Majelis Hakim menolak keberatan Paslon Yuda dan Fransbro.
Bila tak ada aral merintang Nabire segera memiliki Bupati-Wakil Bupati baru: Mesak Magai dan Ismail Jamaludin, yang segera memimpin kabupaten di wilayah adat Meepago itu. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)