JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Tim Operasional Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Rabu (24/4) sore berhasil membekuk SJ alias Ceria (43), seorang perempuan yang ketahuan menjual narkotika di sekitar Jalan Baru, Kali Acai, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Ceria tertangkap tangan bersama barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota Kombes Pol Dr Victor D Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irene Aronggear, SH menerangkan, Ceria diringkus berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi adanya penjualan narkotika jenis sabu di sekitar Kali Abepura.
“Merespon informasi yang ada, anggota opsnal kemudian melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara, TKP dengan melakukan under cover buy, hingga akhirnya anggota pun berhasil masuk ke dalam kios milik SJ dan menemukan barang haram tersebut,” ujar Irene Aronggear kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Jumat (26/4).
Menurut Irene, Cerita sempat melakukan perlawanan terhadap anggota namun akhirnya berhasil dibekuk. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu plastik klipper bening ukuran kecil yang disimpannya di dalam kaleng rokok Gudang Garam.
“Tak hanya sampai di situ, anggota terus melakukan pencarian barang bukti lainnya hingga ditemukan dua plastik klipper bening ukuran kecil berisikan sabu yang disimpan di dalam pampers bayi merk mamypoko,” kata Irene.
Dari hasil pemeriksaan awal, ujar Irene, barang haram tersebut didapat oleh Cerita yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan, sebanyak 3 gram yang dibeli seharga Rp 2,5 per gram dan dijualnya di Kota Jayapura seharga Rp 6 juta per gram.
“Kini Cerita bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya,” kata Irene. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)