SENTANI, ODIYAIWUU.com — Operasi Patuh Cartenz 2024 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Senin (15/7) berhasil menjaring 39 pelanggar lalu lintas. Operasi perdana itu juga mengganjar pelanggar lalu lintas dengan surat tilang simpatik.
Kasatlantas Polres Jayapura AKP Baharudin Buton, SH mengatakan, selama berlangsung Operasi Patuh Cartenz aparat Satlantas berhasil menjaring 39 pengendara motor dan mobil. Para pelanggar kemudian diberikan surat tilang teguran simpatik oleh sejumlah petugas di lapangan.
“Para pengendara yang melanggar lalu lintas kita tegur dengan blanko surat teguran simpatik. Operasi ini dilaksanakan mobile di Jalan Raya Sentani, Sentani Kota,” ujar Bahar kepada Odiyaiwuu.com dari Sentani, Jayapura, Papua, Selasa (16/7).
Menurut Bahar, hari pertama razia menyasar pengendara yang melanggar secara kasat mata. Di antaranya melawan arus, menggunakan knalpot brong, berbonceng lebih dari satu orang, dan tidak menggunakan helm serta sabuk pengaman.
Adapun pemberian surat tilang simpatik saat operasi di lapangan oleh petugas agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain. “Masyarakat sadar akan keselamatan berlalulintas,” ujar Bahar.
Bahar menjelaskan, data lapangan menunjukkan petugas Satlantas mengamankan 80 pelanggar lalu lintas. Di antaranya 78 pengendara roda dua dan dua pengendara roda empat.
Sebanyak 39 pelanggar telah diberikan tindakan atau sanksi tilang meliputi tilang helm sebanyak 32 pengendara, tilang STNK sebanyak 1 pengendara, tilang TNKB sebanyak 5 pengendara, dan tilang SIM sebanyak 1 pengendara.
Sedangkan sebanyak 30 pelanggar diberikan teguran agar ke depan lebih tertib berlalulintas, serta 11 unit kendaraan masih diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura.
Operasi Patuh Jaya 2024 digelar mulai 15 hingga 28 Juli 2024 atau 14 hari ke depan. Bahar berharap agar masyarakat mematuhi 14 kategori jenis pelanggaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Jayapura.
Bahar menambahkan, ada 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional. Jenis pelanggaran itu antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan melebihi batas kecepatan.
Kemudian, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan. kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan plat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman untuk kita semua. Keluar dari rumah menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat dalam keadaan sehat dan selamat, demikian pula kembali ke rumah dalam keadaan sehat dan selamat,” ujar Bahar. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)