JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Ombudsman Republik Indonesia telah merampungkan laporan masyarakat terkait 512 orang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sejak 2018.
Setelah dilakukan proses penyelesaian laporan, sebanyak 410 orang tenaga honorer di lingkungan Papua Barat sudah diproses untuk menjadi ASN pada Maret 2024. Sedangkan sisanya sebanyak 102 orang tidak mengikuti proses.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, awalnya laporan masyarakat ini ditangani oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat tahun 2018. Kemudian diterbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan namun belum memperoleh penyelesaian.
Oleh karena itu, sesuai mekanisme ditindaklanjuti pada tahap resolusi dan monitoring pada Ombudsman RI di pusat tahun 2021. “Ombudsman RI dalam melakukan penyelesaian tahap resolusi dan monitoring berkoordinasi dengan BKN, Kemendagri dan Kementerian PANRB untuk menyelesaikan laporan masyarakat ini,” ujar Najih melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (21/5).
Hasilnya, kata Najih, terhadap 512 tenaga honorer tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi. Dalam prosesnya, yang mengikuti melengkapi persyaratan administrasi serta mengikuti CAT sebanyak 410 orang. Selanjutnya, dilakukan proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian dilakukan pemberkasan dan penetapan NIP sebagai ASN.
Pada bulan Maret 2024, proses pengangkatan menjadi ASN bagi tenaga honorer tersebut telah dilakukan, dengan hasil sebanyak 410 orang tenaga honorer di lingkungan Papua Barat telah diproses untuk menjadi ASN.
Najih berharap di masa akan datang tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer karena mayoritas merugikan tenaga honorer itu sendiri. Selain itu, ia meminta agar kolaborasi dalam penyelesaian laporan masyarakat dapat terus dilakukan untuk terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu Sogen menjelaskan, Ombudsman menaruh perhatian terhadap laporan masyarakat ini mengingat jumlah tenaga honorer yang melapor cukup besar. Hal ini juga berpengaruh terhadap pelayanan publik di Papua Barat.
“Di Provinsi Papua Barat ada afirmasi kekhususan bagi mereka, hingga akhirnya bisa diangkat. Kami di Pusat memfasilitasi dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi hingga akhirnya disetujui,” ujar Dominikus.
Dominikus menambahkan, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang bekerja sama hingga laporan masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)