KPK Dalami Peran Bupati Mimika Non Aktif Eltinus Omaleng Tentukan Pemenang Proyek Gereja Kingmi - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

KPK Dalami Peran Bupati Mimika Non Aktif Eltinus Omaleng Tentukan Pemenang Proyek Gereja Kingmi

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihak KPK mendalami tengah dugaan adanya atensi khusus dari tersangka Bupati Mimika non aktif Eltinus Omaleng (EO) untuk menentukan sendiri pemenang proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Ali menjelaskan, pihak komisi antirasuah itu mendalami melalui pemeriksaan tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/10) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

“Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya atensi khusus dari tersangka EO untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,” kata Ali di Jakarta, Selasa (2/11).

Tiga saksi, yakni pengawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika Deassy Ceraldine Tanser, Daem Nova Prihanto selaku wiraswasta/mantan Coordinator Project Manager PT Waringin Megah, dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami pengetahuan mereka mengenai pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Pemkab Mimika.

Selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menahan dua tersangka, yakni EO dan MS. Sementara, tersangka TA belum ditahan penyidik KPK.  (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :