JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dr Muhammad Ridwan Rumasukun SE, MM, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua menggantikan Lukas Enembe, SIP, MH.
Penugasan Muhammad Rumasukun, pria kelahiran Jakarta, 14 Oktober 1964, sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua termuat dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diparaf Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (11/1).
Langkah tersebut diambil guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan di provinsi paling timur Indonesia itu tetap berjalan setelah Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (11/1).
“Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan melalui keterangan yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (12/1).
Menurut Benni, penugasan tersebut merujuk Pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Merujuk penjelasan Pasal 65 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014, dimaksud Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan,” kata Benni lebih lanjut.
Benni menambahkan, bila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Kemudian ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014. “Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” lanjut Benni.
Enembe sebelumnya diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Selasa (10/1). KPK menahan Lukas, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Papua, untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11-30 Januari 2023. Penahanan tersebut guna kepentingan penyidikan.
“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Lukas Enembe, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1).
Enembe yang mengenakan rompi oranye ciri khas KPK terlihat duduk di atas kursi roda. Penahanan terhadap tokoh Papua kelahiran Mamit, Distrik Kembu, 27 Juli 1967 itu dilakukan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
Meski kini menjadi tahanan KPK, Enembe tidak langsung ditahan mengingat kondisi kesehatannya yang perlu menjalani perawatan medis.
“Karena kondisi kesehatan tersangka, dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sampai kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” kata Firli. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)