Oleh Rikardus Perasong Hayon
Alumni Program Pascasarjana Administrasi Publik Universitas Nasional Jakarta
PADA 25 Juli 2021 Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Indonesia hingga tanggal 2 Agustus 2021. PPKM Level 4 disinyalir sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan Jokowi ini banyak menuai pro-kontra namun tidak sedikit juga yang mengapresiasi.
Banyak terjadi penolakan seperti aksi demo pedagang dan pelaku usaha di Bandung, 21 Juli 2021 dan unjuk rasa para aktivis Himpunan Mahasiwa Islam di Tangerang pada 28 Juli 2021 dengan dalil berkurangnya pendapatan ekonomi pelaku usaha kecil. Namun, tidak sedikit juga yang mendukung kebijakan Jokowi.
Paguyuban Pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) Surabaya sangat mengapresiasi PPKM Level 4 yang dinilai lebih ramah pedagang. Di tengah berjalannya PPKM, para pedagang tetap diberi ruang untuk melakukan aktivitas berjualan meski diberi batasan waktu per hari.
Ada juga bentuk dukungan dari Majelis Ulama Indonesia Kota Pekanbaru, pekan terakhir Juli lalu. Dukungan itu dimuat dalam bentuk Surat Edaran Nomor:/MUI-PBR/VII/2021 terkait penerapan PPKM Level 4 di Pekanbaru pada 26 Juli 2021 yang ditandatangani Ketua Umum Akhbarizan dan Sekretaris Umum Hasyim.
Terlepas dari berbagai polemik yang ada, Presiden Jokowi telah mengambil kebijakan yang paling memungkinkan di tengah situasi multi krisis akibat pandemi Covid-19 yang sedang melanda bangsa ini. Inti penerapan PPKM Level 4 adalah langkah prioritas bagi penerapan aspek kesehatan masyarakat tanpa memutus roda pekonomian.
Aktivitas ekonomi masyarakat dan usaha-usaha mikro tetap berjalan namun diberi batas waktu dengan penerapan prokes yang ketat. Di sisi lain, pemerintah juga tetap berupaya meringankan beban masyarakat lewat penyaluran bantuan social dan bantuan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil lainnya.
Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 adalah langkah kebijakan lanjutan Jokowi. Pasalnya, PPKM Level 4 yang sebelumnya dari 21-25 Juli 2021, belum juga menjamin penurunan angka kasus Covid-19 secara signifikan. Tentu, bukan hal anyar bahwa salah satu faktor penyebab merebaknya angka kasus Covid-19 di Indonesia tidak kunjung menurun dikarenakan mobilitas masyarakat yang masih tinggi dan tingkat kepatuhan yang masih longgar terhadap protokol kesehatan.
Perpanjangan penerapan PPKM Level 4 tidak sekadar langkah darurat pemerintah, tetapi lebih dari itu merupakan sebuah kebijakan top-down. Kebijakan top-down memungkinkan pendekatan urgen yang diambil pemerintah sebagai institusi tertinggi dalam persoalan yang berhubungan dengan keselamatan negara.
Pemerintah adalah aktor kunci penerapan kebijakan dan subyek keberhasilan implementasi. Dengan pertimbangan demikian, kebijakan untuk memperpanjang PPKM Level 4 adalah kebijakan top-down Presiden Jokowi. Kebijakan urgen dan strategis dalam menyelamatkan negara dari deraan Covid-19 yang sampai saat ini belum juga terselesaikan.
Minus Malum
Munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia, telah memporakporanda berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik kesehatan, ekonomi, sosial, dan juga pendidikan. Dalam mengatasi situasi ini pemerintah telah berupaya dengan berbagai kebijakan yang memungkinkan pandemi Covid-19 dapat teratasi meski terkesan dilematis.
Aspek kehidupan yang satu dan lainnya sama penting dan saling menunjang satu sama lain. Kesehatan dan ekonomi sama-sama merupakan kebutuhan pokok manusia. Untuk hidup manusia harus sehat tetapi juga butuh asupan makanan dan penghasilan yang cukup.
Ketika protokol kesehatan lebih diutamakan dan mengenyampingkan aktivitas ekonomi maka yang terjadi adalah roda perekonomian masyarakat berangsur macet. Sebaliknya, aspek kesehatan dikesampingkan pun akan berakibat fatal, karena faktor mobilitas masyarakat yang tinggi memicu tingkat angka penyebaran kasus Covid-19 terus meningkat.
Dengan menafikkan aspek kesehatan kasus Covid-19 di Indonesia pun tidak akan pernah terselesaikan. Singkatnya, aspek kesehatan dan ekonomi sama penting dan tidak saling membabaikan satu dengan yang lainnya dari kehidupan manusia.
Berhadapan dengan situasi ini peran pemerintah sangat dibutuhkan. Pemerintah hadir dan merumuskan kebijakan yang tidak hanya mengedepankan aspek kesehatan tetapi juga mencegah agar ekonomi masyakat tidak terperosok dalam keterpurukan. Tentu tidak dapat dipungkiri, kebijakan selalu sarat kepentingan dan memiliki skala prioritas, priority value. Namun, negara hadir untuk mengedepankan kepentingan umum.
Negara sebagai public interest menjamin berbagai kepentingan (pribadi, kelompok, publik, politik, jabatan, dan lain-lain diakomodir dalam sebuah kebijakan yang paling memungkinkan. Pro kontra kepentingan adalah hal yang wajar dihadapi negara di tengah pluralitas kepentingan. Menghadapi diferensiasi ini pemerintah mengambil langkah strategis dalam sebuah minus malum kebijakan. Kebijakan minus malum merupakan sebuah kebijakan diambil pemerintah di tengah kondisi kritis bangsa, dengan pertimbangan memiliki efek negatif paling kecil. Sebuah pendekatan memilih yang paling baik untuk mencegah kemungkinan terburuk dalam situasi ‘krisis’.
Dalam konteks mencegah peningkatan angka kasus Covid 19, kebijakan minus malum Jokowi dalam memperpanjang PPKM Level 4 sebagai langkah strategis yang harus diapresiasi. Aspek kesehatan diprioritaskan tanpa menafikan aspek ekonomi. Salah satu implementasi konkrit dalam aspek ekonomi yaitu aktivitas pasar rakyat. Pasar rakyat tetap diperbolehkan sampai pukul 15.00 WIB dalam kapasitas maksimum 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Hingga saat ini, penerapan PPKM Level 4 sudah berjalan kurang lebih 10 hari. Hasil survey menunjukkan adanya efek positif. Menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, terdapat penambahan pasien baru, namun lajunya sudah berangsur menurun. Selama PPKM Level 4, rata-rata pasien positif bertambah 42.232 orang per hari. Lebih sedikit ketimbang 10 hari sebelumnya yaitu 45.905 orang setiap harinya (CNBC Indonesia, 31/7 2021).
Fenomena positif ini tidak terlepas dari kebijakan Jokowi untuk memperpanjang PPKM Level 4. Tentu akan sangat efektif apabila didukung oleh partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut. Jajaran pemerintahan dari tingkat pusat hingga daerah bersama stakenholders masing-masing harus bersinergi agar penerapan PPKM Level 4 menjadi lebih maksimal.
Di sisi lain masyarakat pun harus mendukung penuh kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama. Penanganan pandemi Covid-19 harus dimulai dari kesadaran personal. Setiap pribadi harus sadar dalam mematuhi protokol kesehatan. Di tengah situasi krisis, tidak sedikit pula pemberitaan media terkait pandemi Covid-19 mencuat ke publik.
Menindaklanjuti hal ini masyarakat pun jangan mudah termakan isu-isu pandemi yang beredar, yang tingkat kebenarannya belum teruji. Pandemi juga jangan dijadikan sebagai alat politik untuk mengkritisi pemerintah saat ini. Bahkan dijadikan sebagai alat propaganda pribadi maupun kelompok untuk meraup keuntungan.
Dalam situasi negara yang kian kritis semua pihak diharapkan bersatu dan bersama-sama mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Semoga dengan pemberlakuan PPKM Level 4 yang sedang berjalan dan berbagai kebijakan pemerintah lainnya ke depan dapat mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah lama mendera bangsa ini.