JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9) menahan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Marthen Sawy alias MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) buntut kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Provinsi Papua.
“Kami sampaikan, KPK menahan MS sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (20/9).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, komisi antirasuah itu sebelumnya juga telah menetapkan dan mengumumkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 Eltinus Omaleng (EO), Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara (TA).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MS untuk 20 hari pertama terhitung 20 September hingga 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur,” kata Ali lebih lanjut.
Ali menjelaskan, sekitar 2013, EO yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ), berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.
Pada 2014, EO terpilih menjadi Bupati Mimika masa tugas 2014-2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.
EO yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.
Berlanjut tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen.
Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Padahal, MS tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
Dengan pengangkatan MS tersebut, diduga MS juga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang berkeinginan ikut dalam proses lelang walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya.
EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar.
“Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO,” jelas Ali.
Ia menambahkan, PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ, di mana EO masih tetap menjabat sebagai komisarisnya. Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak. Termasuk adanya kurang volume pekerjaan.
Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar,” kata Ali.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)