TIMIKA, ODIYAIWUU.com – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Prof Drs H. Muhammad Tito Karnavian, BA, MA, Ph.D memberhentikan dengan tidak hormat Dr Eltinus Omaleng, SE, MH dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah masa jabatan 2019-2024.
“Memberhentikan tidak dengan hormat saudara Eltinus Omaleng dari jabatannya sebagai Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024,” ujar Tito Karnavian melalui surat keputusannya yang ditetapkan di Jakarta dan salinannya diperoleh Odiyaiwuu,com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Senin (20/5). Salinan surat keputusan tersebut beredar di sejumlah grup WhatsApp di tanah Papua, termasuk Mimika.
Tito dalam salinan surat tersebut menyebutkan, Omaleng diberhentikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 24 April 2024.
Pasca putusan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Johannes Rettob, S.Sos, MM, Wakil Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Mimika.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 April 2024,” kata Tito dalam salinan surat tersebut. Salinan surat keputusan itu disampaikan juga kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua BPK RI, Ketua KPK RI, Plt Sekjen Kemendagri, dan Irjen Kemendagri.
Selain itu, salinan surat tersebut juga disampaikan kepada Plh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Plh Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Penjabat Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika, Wakil Bupati Mimika, Ketua DPRD Mimika, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Nabire. Petikan keputusan Mendagri juga disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)