Mendagri Harus Kuat Menahan Tekanan Parpol Terkait Penunjukan Penjabat Bupati di Provinsi Papua Tengah - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Mendagri Harus Kuat Menahan Tekanan Parpol Terkait Penunjukan Penjabat Bupati di Provinsi Papua Tengah

Mendagri Tito Karnavian dan Edi Hardum. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Penunjukan penjabat kepala daerah khususnya penjabat bupati di tanah Papua menggantikan pejabat lama yang berakhir masa jabatan, ditengarai banyak sekali titipan dari berbagai kalangan terutama dari partai politik (parpol) atau pihak-pihak terkait menjelang musim politik Pemilu 2024.

“Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia harus kuat menahan tekanan atau godaan orang-orang dari partai politik atau oknum yang mengatasnamakan partai tertentu. Apalagi partai politik yang memilik target jangka panjang menyodorkan kadernya menjelang kandidasi politik Pemilu 2024 melalui penjabat bupati,” ujar praktisi hukum dari Edi Hardum and Partners Law Firm Dr Siprianus Edi Hardum, SIP, SH, MH kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (29/11).

Sejumlah bupati dan wakil bupati di Provinsi Papua Tengah, misalnya, akan berakhir masa jabatannya Desember 2022. Sebut saja Bupati Puncak Jaya Dr Yuni Wonda, S.Sos, M.Si, MM dan Wakil Bupati Deinas Geley, S.Sos, M.Si berakhir pada 7 Desember 2022.

Sedangkan Bupati Kabupaten Intan Jaya Natalis Tabuni, SS, M.Si dan Wakil Bupati Yan Kobogoyau, STh, M.Div berakhir pada 12 Desember 2022 serta Bupati Kabupaten Dogiyai Yakobus Dumupa, SIP, MIP dan Wakil Bupati Oskar Makai, SH berakhir pada 18 Desember 2022.

Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti, Jakarta ini mengatakan hal tersebut, terkait berakhirnya masa jabatan Bupati Bupati-Wakil Bupati Puncak Jaya, Bupati-Wakil Bupati Intan Jaya, dan Bupati-Wakil Bupati Dogiyai.

Mendagri Tito Karnavian bakal menunjuk figur ASN tepat sesuai golongan dan kepangkatan menjadi penjabat (Pj) bupati di tiga kabupaten tersebut sesuai usulan Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.

“Salah satu hal penting yang diperhatikan adalah harus menunjuk aparatur sipil negara atau ASN yang memenuhi syarat golongan kepangkatan yang berasal dari daerah tersebut untuk mengisi pos penjabat bupati. Persyaratan utama lain seperti kualitas diri juga harus diperhatikan serius,” kata Edi lebih jauh.

Edi, pengacara yang lulusan Program Magister Hukum (S-2) Universitas Gajah Mada Yogyakarta mengatakan, mengapa penjabat bupati perlu dipilih atau ditunjuk dari ASN dari daerah yang sama dengan golongan kepangkatan menenuhi syarat, hal itu tak lain didasari pertimbangan mengingat penjabat tersebut tentu memiliki ikatan kedekatan emosional dengan warga.

Penjabat bupati bersangkutan juga dipastikan memiliki beban moral dan tanggung jawab besar memimpin warga demi kemajuan serta kesejahteraan daerahnya. Menunjuk penjabat dari daerah yang sama juga sekaligus meminimalisir resistensi masyarakat setempat.

“Papua kita tahu. Hal paling diperhitungkan dan ditakuti adalah resistensi dari masyarakat. Kalau terjadi resistensi tentu partisipasi masyarakat dalam membangun atau memajukan daerahnya minim bahkan tidak ada. Kalau tidak ada partisipasi masyarakat, maka tentu daerah itu sulit untuk maju dengan daerah lain bahkan mungkin daerah tetangganya,” katanya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :