JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian diminta memberikan atensi, perhatian ekstra terhadap delapan calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 mengingat masih ada calon yang tercatat sebagai pengurus partai politik (parpol) di kabupaten.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul Berita Acara Hasil Musyawarah Tahap Kedua Wakil Perempuan Calon Anggota MRP Provinsi Papua Periode 2023-2028 Wilayah Daerah Pemilihan III Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori Nomor: BA-Musyawarah / 002 / Panpil/WP / 2023 pada Kamis (30/3 2023) Wakil Adat Wilayah Pemilihan III Biak Numfor dan Supiori di Ruang Pertemuan Nusi, Swiss-Belthotel Cendrawasih, Biak.
“Dalam berita acara itu, dari delapan nama peserta yang lulus seleksi calon anggota MRP periode 2023-2028 unsur perempuan Dapil III Biak Numfor dan Supiori masih ada calon yang tercatat sebagai pengurus partai politik,” kata Tineke Rumkabu melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Jumat (5/5).
Berdasarkan informasi yang diterima, delapan calon anggota MRP Wakil Perempuan Wilayah III Biak Numfor dan Supiori yang ditetapkan Panitia Pemilihan Wilayah III Biak Numfor dan Supiori masing-masing dengan perolehan suara yaitu Lea Emmy Ampnier (3 suara), Zandra Mambrasar (3), Bertha Ronsumbre (4), Elsa Sroyer (2), Yulia Kafiar (4), Ferdinanda Pariaribo (3), Blandina Sarawan (4), dan Maikelin Mandosir (1).
Dari delapan peserta yang dinyatakan lulus tersebut, ada dua calon yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik. Kedua adalah Julia Kafiar, Pelaksana Tugas Bendahara Partai Demokrat Kabupaten Supiori berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 563/SK/OPP.PDNll1/2022 yang ditandatangani Ketua Umum Pak Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen Pak Teuku Riefky Harsya.
Kemudian, Blandina Sarawan, Wakil Sekretaris DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Supiori Periode 2022-2025 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 23/B/2/DPD-HANURA/PAPUA/II/2022 tertanggal 28 Februari 2022 yang ditandatangani Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Papua Kenius Kogoya dan Sekretaris H. Jimmy A Hegemur
Menurut Tineke, pada prinsipnya, pihaknya selaku tokoh perempuan yang mengusulkan nama-nama wakil perempuan yang akan duduk di MRP mendatang, mendukung penuh proses seleksi yang telah dilakukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten untuk melaksanakan proses seleksi sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku.
“Tapi, nyatanya ada calon perempuan yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik. Ini jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua. Dalam Bagian Kedua Persyaratan Pasal 3 huruf h disebutkan jelas bahwa Anggota MRP sebagaimana dimaksud tidak berstatus sebagai anggota legislatif dan anggota partai politik selama lima tahun terakhir,” lanjut Tineke.
Pihaknya berharap agar Mendagri memberikan perhatian serius persoalan calon anggota MRP Provinsi Papua periode 2023-2028 yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengingat masih ada calon yang terikat sebagai pengurus partai politik di tingkat kabupaten. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)