Paslon Bupati-Wakil Bupati Oskar Makai dan Yani Bobi Mendaftar di KPU Dogiyai Mengikuti Pilkada 2024 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Paslon Bupati-Wakil Bupati Oskar Makai dan Yani Bobi Mendaftar di KPU Dogiyai Mengikuti Pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Elias Petege bersama komisioner KPU dan Bawaslu Dogiyai saat menerima pasangan bakal calon (paslon) Bupati Oskar Makai dan Wakil Bupati Yani Bobi (mengenakan topi khas Papua) yang mendaftar di KPU Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Rabu (28/8). Paslon Makai-Bobi mendaftar menyusul paslon Ruben Magai-Yosep Douw yang terlebih dahulu mendaftar di hari kedua. Foto: Istimewa

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Rabu (28/8) atau hari kedua, menerima pasangan bakal calon (paslon) Bupati Oskar Makai dan Wakil Bupati Yani Bobi yang mendaftar di KPU Dogiyai, Provinsi Papua Tengah mengikuti Pilkada tahun 2024. Paslon Makai-Bobi menyusul paslon Ruben Magai-Yosep Douw yang mendaftar terlebih dahulu di hari kedua.

“Memasuki hari kedua masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024, dua pasangan calon yang telah mendaftar ke kantor KPU Dogiyai yakni bakal pasangan calon Ruben Magai dan Yosep Douw serta Oskar Makai dan Yani Bobi,” ujar Ketua KPU Dogiyai Elias Petege kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah, Rabu (28/8). 

Menurut Elias, sesuai permohonan pembukaan akun di sistem informasi pemilihan kepala daerah (silonkada), ada enam bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai yang sudah membuka akun pencalonan di silonkada. Dengan demikian, ujar Elias, kemungkinan bakal pasangan calon yang lain akan mendaftar ke kantor KPU Dogiyai, Kamis (29/8). 

“Mengingat besok (Kamis, 29/8) adalah hari terakhir maka waktu pendaftaran mulai pagi jam 08.00 hingga pukul 23.59 WIT, kami ingatkan bahwa waktu pendaftaran selama tiga hari dan tidak perpanjang waktu pendaftaran,” ujar Elias.

Elias menjelaskan, waktu pendaftaran bisa diperpanjang jika selama tiga hari tak ada bakal pasangan calon yang mendaftar dan atau hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar. Tetapi karena di hari kedua sudah dua bakal pasangan calon yang mendaftar maka peluang untuk menambah waktu pendaftaran sudah tidak ada. 

“Kecuali ada surat sakti (surat perpanjangan waktu pendaftaran) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Karena itu, kami perlu mengingatkan pasangan bakal calon dan tim untuk memperhatikan serius waktu pendaftaran,” kata Elias lebih lanjut.

KPU Kabupaten Dogiyai, Minggu (25/8) memulai membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Dogiyai periode 2024-2029 yang akan masuk dalam bursa Pilkada serentak 27 November mendatang.

Pendaftaran paslon tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 170/PL.02.2-Pu/9406/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024 tertanggal 25 Agustus 2024.

“Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Selasa-Rabu (27-28/8) pukul 08:00 hingga 16:00 WIT dan Kamis (29/8) pukul 08:00 hingga 23:59 WIT bertempat di Gedung Samping Kediaman Bupati, Tokapo, Distrik Kamuu,” ujar Elias kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Minggu (25/8).

Menurut Elias, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Dogiyai mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 441 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit sepuluh persen dari jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2024, yaitu sebanyak 9.566 suara.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 439 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai tahun 2024 yaitu bakal pasangan calon atas nama Ruben Magai, SIP–Yosep Douw, A.Md dengan jumlah dukungan 12.049 dan sebaran sepuluh distrik. Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia,” kata Elias. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :