Sidang Kasus Melkyas, Warga Sipil Papua Korban Salah Tangkap Kepolisian Digelar Besok - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Sidang Kasus Melkyas, Warga Sipil Papua Korban Salah Tangkap Kepolisian Digelar Besok

Loading

SORONG, ODIYAIWUU.com — Sidang kasus Melkyas Ky, warga sipil Papua korban salah tangkap aparat kepolisian akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat mulai pukul 10:00 WIT, Selasa (4/10). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Kami mengundang warga Papua mengikuti dan memantau jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidangg dimulai pukul 10:00 WIT di Pengadilan Negeri Sorong,” ujar Yohanis Mambrasar, SH, MH, kuasa hukum Melkyas melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Sorong, Papua Barat, Senin (3/10).

Melkyas adalah warga sipil Kabupaten Maybrat, korban salah tangkap aparat kepolisian. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh sebagai pelaku atau turut terlibat dalam peristiwa penyerangan Pos Koramil Kisor, Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat.

Melkyas juga dituding terlibat pembunuhan empat anggota TNI Pos Pos Koramil Kisor yang terjadi 2 September 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani dakwaan dalam persidangan di PN Sorong.

“Kami menemukan tidak ada bukti atau fakta-fakta yang kuat menerangkan secara jelas bahwa Melkyas Ky terlibat sebagai pelaku atau turut serta bahkan membantu penyerangan Pos Koramil Kisor, Aifat Selatan, Maybrat,” kata Mambrasar lebih jauh.

Nihilnya bukti tersebut, ujar Mambrasar, setelah timnya melakukan investigasi, menelusuri kronologi peristiwa, testimoni keluarga korban, para tokoh, pimpinan masyarakat kampun, testimoni korban (Melkyas Ky), dan berbagai bukti aparat yang digunakan dalam penangkapan dan proses hukum kasus ini.

Sebaliknya, lanjut Mambrasar, semua keterangan, bukti, dan petunjuk yang ditemukan menunjukkan bahwa Melkyas Ky merupakan korban salah tangkap.

Pernyataan pertangung jawaban atas peristiwa dimaksud oleh Arnold Kocu selaku pimpinan TPN-PB Wilayah Maybrat pada 12 September 2021 yang menyatakan warga sipil Maybrat, termasuk Melkyas Ky, tidak terlibat dalam peristiwa dimaksud. Melkyas Ky adalah korban salah tangkap.

“Kami mengajak warga mengikuti sidang ini agar kita sama-sama kawal proses penegakan hukum perkara sekaligus mendorong penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak merugikan Melkyas,” lanjut Mambrasar. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :