Mekanisme Penyaluran Berubah: Dana Otsus Simpan di Pusat, Kulitnya untuk Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Mekanisme Penyaluran Berubah: Dana Otsus Simpan di Pusat, Kulitnya untuk Papua

Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng saat mendampingi Presiden Joko Widodo setiba di Bandara Internasional Mozes Kilangin Timika sebelum melanjutkan perjalanan ke Agats, Asmat dalam lawatan resminya selama dua hari di Provinsi Papua. Sumber foto: independensi.com, 12 April 2018.

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Mekanisme penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) Papua dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Papua berubah setelah lahir Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 19 Juli 2021.

Saat berlaku Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dana Otsus Papua disalurkan langsung pemerintahan pusat kepada Pemprov Papua kemudian dibagikan kepada pemerintah kabupaten maupun kota untuk dikelola oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) membiayai kebutuhan masyarakat dan daerah.

Namun, setelah UU Otsus Jilid I diubah penyaluran, di mana setiap OPD kabupaten/kota di Papua mengajukan program-program kerja kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan dana Otsus kemudian dikelola daerah.

“Penyaluran dana Otsus Papua dengan sistem seperti itu maka tidak ada kekhususan. Justru sama seperti dana alokasi khusus atau DAK. Saya pikir dana Otsus kalau sudah ditarik kembali ke pusat artinya dana Otsus sama dengan dana alokasi khusus,” kata Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng kesal di hadapan awak media di Gereja Marthen Luther, Jalan Agimuga,  Mile 32, Distrik Kuala Kencana,  Mimika, Papua Selasa (12/4).

Mekanisme baru itu, katanya, bila kabupaten atau kota mengajukan kebutuhan atau program maka OPD terkait di daerah harus berjuang keras mendapatkan dana itu. Tidak seperti sebelumnya di mana dana Otsus diberikan langsung kepada daerah kemudian pemerintah provinsi yang mengatur itu semua, bukan pemerintah pusat.

Perubahan mekanisme penyaluran dana Otsus Papua tersebut artinya tidak lagi ada kekhususan. Padahal, kata Omaleng, bicara dana Otsus Papua berarti ada kekhususan sehingga dana itu seharusnya langsung disalurkan ke daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah.

Menurut Omaleng, pemerintah pusat harus mempercayakan pengelolaan dana Otsus kepada pemerintah daerah sebab dana Otsus merupakan dana kekhususan bagi orang Papua. Karena itu, ia menyarankan sebaiknya pemerintah pusat mengembalikan itu kepada pemerintah daerah.

“Dananya simpan di pusat baru kulitnya dikasih untuk kita seharusnya kita yang kelola sendiri. Tidak boleh mencurigai Papua kalau mau bangun Papua,” ujar Omaleng.

Pekan kedua April 2018, Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama rombongan sempat transit di Bandara Internasional Mozes Kilangin Timika, Mimika sebelum melanjutkan perjalalanan ke Agats, kota Kabupaten Asmat, selama dua hari lawatan resminya di tanah Papua.

Di Bandara Mozes Kilangin, mantan Walikota Solo itu disambut Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Papua Doren Wakerkwa, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Waki Bupati Yohanis Bassang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mimika.

Kala itu, Presiden ditemani Bupati Omaleng dan Wakil Bupati Bassang sempat melihat pembangunan terminal perintis dan terminal cargo yang dibangun dengan menggunakan dana APBD Mimika dan APBN untuk persiapan tol udara dengan luas bangunan hampir sekitar 4000 meter lebih.

“Saya pertama tadi  meninjau hal yang berkaitan dengan infrastruktur yang ada di sana yang sedang kita bangun. Baik berupa jalan, jembatan, perumahan dan juga air bersih. Saya lihat tadi semuanya berjalan dengan baik,” ujar Presiden Jokowi mengutip independensi.com (12/4 2018). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :