JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sabtu (25/1) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua. Keputusan tersebut mendapat respon dari kalangan pemuda dan masyarakat di bumi Cenderarasih.
Pihak Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi Papua mengapresiasi keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada para komisioner Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dalam Sidang Kode Etik DKPP yang dipimpin ketuanya, Heddy Lugito.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Ketua DKPP dan anggotanya yang telah memberikan teguran keras terhadap Ketua KPU Provinsi Papua dan lima anggotanya,” ujar Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi Papua Otniel Deda dan Sekretaris Yansen Karet melalui keterangan tertulis dari Jayapura, Papua, Senin (27/1).
Menurut Ode, sapaan akrabnya, keputusan DKPP menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan pemuda kepada para komisioner. Ketua KPU Provinsi Papua dan para komisioner telah mencoreng nama baik lembaga dan mencederasi proses demokrasi, melanggar Peraturan KPU, tidak kredibel, dan independen. Para komisioner juga telah melakukan pelanggaran kode etik dan mencederai Pemilu.
“Keputusan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Papua dan para komisioner sangat mengganggu dan berdampak pada hasil Pemilu yang saat ini sedang berproses dan menunggu hasil yang mulia para hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Ode lebih lanjut.
Menurut Ode, pihak aliansi juga meminta Ketua KPU RI dan para komisioner mengevaluasi kinerja para komisioner KPU Papua. Bahkan memberhentikan mereka sementara karena telah melakukan kesalahan dalam proses seleksi administrasi calon Gubernur Papua dan Wakil Gubernur nomor urut 1.
“Kami meminta DKPP memberhentikan sementara Ketua KPU Provinsi Papua dan anggotanya dan meminta KPU RI mengambil alih tahapan pilkada Papua yang sedang berproses di MK. Tujuannya, menciptakan Pemilu yang jujur, adil, tertib hukum, dan independen sesuai aturan main serta harapan masyarakat,” katanya.
Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan keputusan mengungkapkan, lima komisioner KPU Papua telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Para komisioner KPU Papua yang dijatuhi sanksi berat adalah Ketua KPU Steve Dumbon serta empat anggota lainnya yakni Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohannes Fajar Irianto Kambon.
“Menjatuhkan sanksi kepada lima anggota KPU Papua setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pilkada,” ujar Heddy saat membacakan putusan dalam Sidang Etik DKPP di Jakarta, Sabtu (25/1). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)