Senin (28/6) Mantan Anggota DPR Pimpin 10000 Massa Demo di Kantor Gubernur Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Senin (28/6) Mantan Anggota DPR Pimpin 10000 Massa Demo di Kantor Gubernur Papua

Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur (Alm) Klemen Tinal di hadapan ribuan rakyat Papua usai dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2013-2018 di Stadion Mandala, Kota Jayapura, 9 April 2013. Sumber foto: papuatoday.com, 27 Desember 2017

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com – Diaz Gwijangge, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Papua sekaligus Koordinator Umum Koalisi Rakyat Papua bakal mengerahkan sekitar 5 hingga 10 ribu massa menggelar aksi demo damai di kantor Gubernur Papua, Senin (28/6), terkait pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Papua.

“Kami menuntut saudara Sekda Papua Dance Yulian Flassy mencabut Surat Nomor : 121/7136/SET, tanggal 24 Juni 2021. Surat Sekda Papua itu ditujukan ke Menteri Dalam Negeri Pak Tito Karnavian melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Pak Akmal Malik perihal Pelaksana Harian Gubernur Provinsi Papua. Surat itu yang dijadikan dasar Mendagri menerbitkan telegram mengangkat Sekda sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua,” ujar Diaz Gwijangge kepada Odiyaiwuu.com saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jayapura, Papua Minggu (27/6).

Menurut Diaz, surat Sekda Papua ke Mendagri lewat Dirjen Otonomi Daerah Papua itu sama sekali tidak diketahui Pak Gubernur Papua Lukas Enembe. Surat itu yang dijadikan dasar Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah mengangkat Sekda sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua. Padahal, kondisi kesehatan Pak Gubernur semakin membaik dan beliau akan kembali ke Papua awal Juli.

“Ingat, Gubernur Papua Lukas Enembe dipilih oleh mayoritas masyarakat Papua. Sementara Sekda Papua akan segera pensiun pada 12 Juli bulan depan. Ini tentu menimbulkan preseden buruk bagi rakyat Papua. Jadi aksi besok kami meminta Sekda mencabut kembali surat ke Mendagri agar membatalkan telegram pengangkatan Sekda sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua,” tegas Diaz, mantan anggota Komisi X DPR RI.

Apalagi, kata Diaz, masyarakat Papua juga masih berduka, belum seratus hari Wakil Gubernur Pak Klemen Tinal meninggal. Karena itu, Senin (28/6) pihaknya meminta agar surat Sekda Papua ke Mendagri ditarik dan Mendagri membatalkan telegram yang mengangkat Sekda sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua.

“Saat ini, Pak Gubernur Papua Lukas Enembe masih berkomunikasi.Beliau bukan juga dalam situasi isolasi. Beliau senantiasa berkomunikasi dengan jajaran Pemerintahan Provinsi Papua untuk memberikan petunjuk maupun arahan terkait pengambilan kebijakan-kebijakan strategis demi kemajuan masyarakat Papua,” kata Diaz Gwiangge, yang juga aktivis Elsam Papua.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Papua Muhammad Rifai Darus membenarkan, saat ini, kondisi Gubernur Enembe semakin membaik dan segera kembali ke Papua untuk menjalankan tugasnya seperti biasa. Namun, radiogram Akmal Malik terbit menunjuk Flassy sebagai Plh Gubernur Papua. Penunjukan itu tanpa koordinasi dengan Gubernur Lukas Enembe.

“Hingga hari ini perlu ditegaskan bahwa Bapak Lukas Enembe masih aktif sebagai Kepala Daerah Provinsi Papua. Gubernur Papua menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen Otda tentang penunjukan Pelaksana Harian Gubernur Papua. Kami melihat adanya indikasi mal administrasi. Sebab penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar,” kata Darus kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat (25/6).

Gubernur Lukas Enembe, demikian Darus, meminta Presiden Joko Widodo segera membatalkan radiogram bernomor T.121.91/4124/OTDA yang diteken Dirjen Otda Akmal Malik tertanggal 24 Juni 2021. Hingga hari ini perlu ditegaskan, Lukas Enembe masih aktif sebagai kepala daerah.

“Gubernur Papua menyayangkan Surat Mendagri melalui Dirjen Otda tentang penunjukan Pelaksana Gubernur Papua. Kami melihat ada indikasi mal administrasi. Penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar. Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan, penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua. Namun dengan penunjukkan Plh. Gubernur, memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Lukas Enembe selaku Kepala Daerah, diacuhkan dan tidak digunakan,” lanjut Darus.

Darus menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan mal administrasi yang dilakukan Kemendagri kepada Presiden Jokowi dan juga akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat Papua. Pasalnya, kondisi kesehatan Gubernur Enembe semakin membaik.

“Bapak Gubernur berencana kembali ke Papua awal Juli 2021. Beliau juga berpesan kepada seluruh pejabat di Pemerintahan Provinsi Papua untuk mengutamakan integritasnya dalam menjalankan pekerjaan dan perlunya komunikasi yang efektif. Beliau mengingatkan publik dan para elit di Papua tidak terlalu gaduh membahas pengisian kursi Wakil Gubernur Papua namun menghormati adat yang berlaku hingga 40 hari duka Almahrum Wakil Gubernur Klemen Tinal terlewati,” katanya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :