Manohara Kembalikan Rp 480 Juta, KPK: Tidak Menghapus Unsur Pidana Terkait Kasus Bupati RHP
DAERAH  

Manohara Kembalikan Rp 480 Juta, KPK: Tidak Menghapus Unsur Pidana Terkait Kasus Bupati RHP

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak alias RHP dan Presenter TV One Presenter TVOne Brigita Purnawati Manohara. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pengembalian uang Presenter TV One Presenter TVOne Brigita Purnawati Manohara sebesar Rp 480 juta yang sudah ditransfer ke rekening penerimaan KPK, tidak menghapus unsur pidana.

Sebab uang senilai Rp 480 juta yang dikembalikan diduga berasal dari hasil suap dan gratifikasi proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak alias RHP.

Manohara saat mengaku diperiksa tim penyidik komisi antirasuah itu mengaku diperiksa KPK guna melengkapi berkas perkara penyidikan serta terkait penyerahan uang Rp 480 juta yang sudah ditransfer ke rekening KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/7) sore.

“Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi. Sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya, namun setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri Ali Fikri mengutip rmol.id di Jakarta, Senin (1/8).

Menurut Ali, hingga saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan analisa dan mengkaji soal pengembalian uang Brigita senilai Rp 480 juta ke rekening penerimaan KPK.

Di sisi lain, lembaga antirasuah berharap para saksi lainnya yang menerima aliran uang Ricky Ham dalam perkara tersebut kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK.

“Saat ini kami segera agendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperjelas dan lebih terangnya perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali lebih jauh.

Brigita sudah diperiksa dua kali oleh tim penyidik KPK, yakni pada Senin (25/7) dan Jumat (29/7). Pada dua pemeriksaan itu, Brigita dicecar soal aliran uang dari Bupati Ricky Ham.

Brigita juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta pada Selasa (26/7) ke rekening penerimaan KPK. Uang itu diakuinya berasal dari Ricky Ham atas profesinya sebagai presenter TV dan juga konsultan.

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten pada Jumat (22/7) diduga milik Ricky Ham.

Ricky Ham telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.

Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL.

Anggota Tim Hukum Untuk Keadilan, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia di Tanah Papua Dr Stefanus Roy Rening SH, MH sebelumnya mengemukakan, kasus dugaan gratifikasi yang tengah membelit Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, SH, MH atau RHP tak ada korelasi atau kaitan dengan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, SIP, MH.

“Kasus yang membelit Pak Ricky Ham Pagawak terkait dugaan gratifikasi, tak ada korelasi dengan Gubernur Papua, Pak Lukas. Mungkin saja orang mengait-ngaitkan tetapi sesungguhnya tak ada korelasi. Perkara yang tengah dialami Pak Bupati Mamberamo Tengah adalah perkara terkait kebijakan pembangunan di wilayahnya,” kata Roy Rening kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (28/7).

Menurut Roy, kalau ada pihak-pihak yang mengait-ngaitkan kasus dugaan gratifikasi yang membelit RHP dengan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua tidak tepat karena Gubernur tentu tidak mencampuri urusan kebijakan pembangunan di wilayah Mamberamo Tengah.

Karena itu, lanjut Roy, kasus yang membelit Bupati Mamberamo Tengah Pak Ricky Ham Pagawak dan kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah murni kasus hukum meski Pak Lukas dan Pak RHP sama-sama kader senior Partai Demokrat Papua. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :