JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Forum Anti Kriminalisasi Pejabat Papua (FAKPP) Kamis (21/7) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ke publik status hukum Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak alias RHP. Forum tersebut terdiri dari Kalvin Penggu, didampingi Anggota Steven Semra, Okto Hesegem, Alexander Gobai, dan Dolvinus Weya.
Pasalnya, pada Rabu (13/7) lalu, sejumlah tokoh agama di tanah Papua sudah menyambangi kantor Lembaga antirasuah itu dan ternyata nama dugaan tersangka kasus gratifikasi atau suap RHP belum teregistrasi.
Tak hanya, KPK para tokoh agama juga mendatangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyusul merebaknya kasus yang menyeret-nyeret nama Ricky Ham Pagawak, pejabat daerah dan tokoh Papua yang tengah melejit namanya itu.
Alexander Gobai saat membacakan statemen tertulis forum mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewajiban menyampaikan soal status hukum Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak agar ada kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Komisi Pemberantasan Korupsi seyogyanya memberikan pernyataan khusus, yang bisa menjelaskan kepada publik bahwa Ricky Ham Pagawak tak bersalah. Ini penting mengingat faktanya resmi dalam website Komisi Pemberantasan Korupsi, nama RHP belum terdaftar sebagai tersangka,” kata Alexander Gobai melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (21/7).
Forum juga menyatakan sejumlah hal dan permintaan menyikapi pemberitaan sejumlah media lokal dan nasional yang menyebut nama Ricky Ham Pagawak terbelit kasus dugaan gratifikasi atau suap.
Pertama, forum meminta kepada KPK tak boleh tebang pilih dalam menangani kasus korupsi dan penanganan sejumlah kasus di tanah Papua. “Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi harus menjalankan tugas dengan transparan, bukan komisi pengamanan kepentingan elit politik,” ujar Gobai.
Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi telah membangun kebohongan publik terhadap pemberitaan atau informasi tentang gratifikasi atau suap pejabat publik atas nama Ricky Ham Pagawak. Padahal, fakta di Komisi Pemberantasan Korupsi dugaan tersangka atas nama Ricky Ham Pagawak belum dimuat atau terdaftar dalam kasus gratifikasi atau suap.
Ketiga, masyarakat akar rumput (grassroot) yang mencari keadilan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengeluarkan statemen terkait status Ricky Ham Pagawak atas dugaan gratifikasi atau suap.
“Kami meminta Polda Papua untuk tidak memainkan isu tentang persoalan Ricky Ham Pagawak. Karena hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menunjukkan fakta yang membuktikan Ricky Ham Pagawak terdaftar sebagai tersangka,” ujar Gobai.
Selain itu, forum juga meminta elit politik Papua berhenti membangun isu untuk kepentingan Papua dengan mengorbankan Ricky Ham Pagawak.
Anggota forum lainnya, Okto Hesegem menambahkan, kasus Ricky Ham Pagawak sengaja dipolitisir terkait kandidasi menuju Pilgub Papua 2024 yang berimbas sosok Ricky Ham Pagawak dikriminisasi habis habisan.
“Kami melihat bukan hanya Ricky Ham Pagawak saja yang dikriminalisasi, tapi sejumlah pejabat Papua juga mengalami hal yang sama,” kata Hesegem. Mestinya, ujar Hesegem, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu juga memberikan kepastian status hukum terkait kasus yang membelit Ricky Ham Pagawak.
“Negara jangan tebang pilih. Jangan ada indikasi kecurigaan dan lain-lain hingga upaya kriminalisasi pemimpin kami di Papua. Itu tak dibenarkan undang-undang manapun,” tegasnya.
Dolvinus Weya juga menyesali pemberitaan sejumlah media massa yang dituding menebarkan berita bohong, hoaks. Apalagi berita tersebut tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence, melakukan pengadilan (trial by the press), dan mengabaikan keseimbangan berita (cover both sides).
“Media massa menyampaikan keterangan sepihak saja dan mengenyampingkan hak jawab dari keluarga dan pengacara hukum Ricky Ham Pagawak. Kami sudah menginventarisir media massa tersebut dan akan membuat pengaduan secara hukum,” kata Dolvinus.
Sedangkan Steven Semra mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan pemberitaan media massa yang simpang-siur, seakan-akan Ricky Ham Pagawak telah melanggar hukum. “Media massa mestinya netral dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seseorang dinyatakan bersalah bila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tandas Steven. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)