Kasus Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika dengan Pagu Rp 14.183.983.592 Miliar Masih Misterius - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Kasus Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika dengan Pagu Rp 14.183.983.592 Miliar Masih Misterius

Sentra Pendidikan Mimika. Sumber foto: Salampapua.com, 1 Juli 2021

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Sejumlah pihak di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua masih menunggu proses penyelesaian kasus dugaan korupsi dana Sentra Pendidikan Mimika Tahun Anggaran 2019 dengan pagu Rp 14.183.983.592. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua juga diminta memberikan atensi serius guna memberikan kepastian hukum.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pada Tahun Anggaran 2019 Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika menerima kucuran anggaran sebesar Rp. 14.183.983.592. Dana dengan nilai jumbo itu untuk membiayai kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan.

Dana Sentra Pendidikan diperuntukkan khusus bagi sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan dan SMA Negeri 5 Sentra Pendidikan. Sekolah-sekolah ini khusus untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Mimika seperti dua suku besar yaitu Amugme dan Kamoro serta anak-anak sekolah dari lima suku kekerabatan lainnya.

Realisasi dana sebesar Rp 12.731.255.900 yang dikucurkan dalam dua termin kontrak. Pertama, Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tertanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900. Kemudian, yang kedua Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tertanggal 2 September 2019 dengan nilai Rp. 4.674.582.000.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal belum merespon pertanyaan media ini saat dihubungi di Jayapura Kamis (23/6). Media ini sudah mengirim pesan singkat mengkonfirmasi soal dugaan korupsi dana pendidikan di sekolah-sekolah Sentra Pendidikan Mimika Tahun Anggaran 2019 dengan pagu sebesar Rp. 14.183.983.595 miliar dan diduga merugikan negara sebesar Rp. 1 miliar. Namun, penanganan kasus ini masih misterius.

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua pernah menangani kasus skandal korupsi Sentra Pendidikan Mimika berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor:sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.

Tim penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Papua mengutip Antaranews.com Rabu (12/2 2022) memberitakan, hingga kini masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika.

Dugaan tindak pidana korupsi sentra pendidikan berupa kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan di Mimika Tahun Anggaran 2019.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyebutkan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka kasus itu sudah lama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Pihak Kejati Papua telah meneliti berkas BAP para tersangka dan kemudian mengembalikannya lagi ke penyidik Dir Reskrimsus Polda Papua untuk dilengkapi dengan beberapa petunjuk.

“Kami masih memenuhi petunjuk P-19 dari pihak Jaksa,” kata Ricko. Pihaknya membantah keras informasi yang menyebutkan penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan (SP3) oleh Polda Papua.

Menurut Ricko, kesan cukup lambannya penyidikan kasus dugaan korupsi di Sentra Pendidikan Mimika yang memakan waktu hampir dua tahun itu lantaran penyidik cukup berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.

“Semua ada mekanismenya, karena bukan hanya Polri sendiri yang menentukan kasus itu sampai ke tingkat persidangan di pengadilan. Yang jelas, kami tetap serius menindaklanjuti kasus Sentra Pendidikan di Kabupaten Mimika sampai tuntas,” ujar Ricko.

Kasus dugaan korupsi kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2019 disebut-sebut ikut menyeret pejabat teras di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mimika. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :