TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pegiat anti korupsi Papua Tengah Johan Rumkorem mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika terkait lambannya penanganan kasus korupsi dana otonomi khusus (Otsus) Papua bidang pendidikan. Begitu pula kasus dugaan korupsi dana otsus bidang pendidikan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaiannya.
Kasus dugaan korupsi dana pendidikan Provinsi Papua disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar. Sedangkan kasus dugaan korupsi dana otsus bidang pendidikan di Sentra Pendidikan Timika disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Pihak penyidik jaksa pada Kajati Papua maupun Kajari Timika diingatkan agar tidak mengabaikan dua kasus tersebut demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.
“Faktanya, kasus dugaan korupsi dana otsus Sentral Pendidikan Timika yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.6 miliar malah dilindungi. Sejauh ini pihak penyidik Polda sendiri sudah memanggil saksi ahli melihat hasil penghitungan kerugian negara,” ujar Sekjen LSM Kampak Papua Johan Rumkorem melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Timika, Papua Tengah, Rabu (15/3).
Selain itu, ujar Johan, lembannya penanganan kasus dugaan korupsi dana otsus Papua bidang pendidikan di Provinsi Papua yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliard. Hingga kini dua kasus itu belum terungkap.
“Kami juga heran. Kasus dugaan korupsi di Sentra Pendidikan Timika semasa Dinas Pendidikan Mimika dipimpin Jenny Usmani hingga kini belum dituntaskan. Tetapi malah menyelidiki kasus pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika, yang terkesan kental muatan politiknya,” kata Johan lagi.
Johan mengatakan, dalam waktu dekat para pegiat anti korupsi Papua Tengah berencana menyambangi kantor Kajati Papua untuk mempertanyakan proses penanganan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi dana otsus bidang pendidikan yang terjadi di Sentra Pendidikan Timika selama ini.
“Kami juga akan mengundang para hamba Tuhan ikut berdoa bersama kami di kantor Kajati Papua agar para jaksa penyidik yang tidak kerja jujur di tanah Papua kena musibah. Kami akan merilis kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani pihak Kajati Papua tidak pernah disentuh sama sekali untuk dituntaskan,” tandas Johan.
Sebelumnya, pada 28 September 2022, kasus dugaan korupsi dana otsus Sentra Pendidikan Timika secara resmi dilaporkan LSM Inakor Indonesia Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan supervisi.
Wakil Koordinator Inakor Indonesia Timur Christoforus menyatakan, langkah tersebut dilakukan lantaran kasus yang melibatkan dua tersangka itu perlu mendapat kepastian hukum.
“Hemat kami permohonan supervisi ini dilakukan guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi di tanah Amungsa, Bumi Kamoro,” kata Christoforus di Jakarta, Kamis (22/9 2022).
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua juga menangani kasus skandal korupsi Sentra Pendidikan Mimika berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/Polda Papua, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor:sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020. Dalam penyidikan tersebut sudah ditetapkan dua orang tersanga. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)