JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua menegaskan, BKD sama sekali tidak tahu-menahu adanya surat pengunduran diri berisi tanda tangan palsu mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Reky Douglas Ambrauw. Oleh karena itu, semua pihak diminta berhenti menggoreng itu tersebut yang berpotensi terjadi pencemaran nama baik BKD Papua.
“Kami di BKD sangat tahu tentang aturan dan UU ASN No 5 Tahun 2014. Tidak mungkin kami melakukan sesuatu yang melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan. Tugas kami mengamankan kebijakan gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian. Kami hanya membantu gubernur dari sisi administrasi untuk proses pemberhentian dan pergantian pejabat baru,” ujar Kepala BKD Papua Marthen Kogoya, SH, M.AP kepada Odiyaiwuu.com di Jayapura, Papua, Rabu (22/2).
Pernyataan Kogoya yang kini Penjabat Bupati Tolikara, muncul menepis pemberitaan media yang menuding ada oknum pejabat BKD Papua memalsukan tanda tangan Ambrauw selaku Kepala Dinas Perhubungan dalam proses pergantian jabatan tahun 2021.
“Kami tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada kami. Itu (pemalsuan tanda tangan) tidak boleh, dilarang. Bagi saya, berita yang beredar di media online itu adalah upaya pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter. Karena kami tidak tahu dari mana asal usul surat ini. Kita lakukan itu untuk kepentingan apa?” kata Kogoya lebih lanjut.
“Saya mau tegaskan, sebagai Kepala BKD Papua bersama seluruh staf, kami benar-benar bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga menjaga prinsip kerahasiaan, terutama rahasia jabatan. Dokumen yang kami kelola adalah dokumen rahasia. Ada dokumen yang bisa dipublikasikan, ada juga yang dirahasiakan. Karena itu adalah rahasia jabatan, jadi dokumen itu sangat kami jaga,” tegas Kogoya.
Kogoya menambahkan, terkait adanya laporan hukum akhir Januari 2023, pihaknya juga sudah memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Direskrimum Polda Papua. Sebagai pimpinan, ia bersama staf datang bertemu penyidik untuk memberikan bantahan.
“Kami sudah klarifikasi ke penyidik Polda bahwa tuduhan ini tidak benar. Kami juga tidak tahu soal surat ini, termasuk dari mana asal usul surat itu. Mungkin banyak orang di luar tidak senang dengan kami. Ya, bisa saja mereka bermain untuk menjatuhkan kami. Saya tegaskan, secara pribadi maupun selaku Kepala BKD saya tidak tahu sama sekali soal surat itu,” lanjut Kogoya.
Hak gubernur
Kogoya mengatakan, terkait pergantian jabatan Ambrauw dari Kadis Perhubungan Papua tahun 2021 adalah murni hak dan kewenangan Gubernur Lukas Enembe, SIP, MH. Tugas BKD Papua bersifat membantu administrasi mengenari surat keputusan pemberhentian atau pengangkatan.
“Hubungan saya dengan Pak Reky Ambrauw juga baik. Beliau saya pandang sebagai salah satu pejabat senior di Pemprov Papua yang sudah mengabdikan separuh hidupnya melayani masyarakat Pegunungan, terutama di Puncak dan Puncak Jaya. Beliau salah satu pejabat yang lama membantu Pak gubernur. Tetapi tiba-tiba ia dicopot, saya tidak tahu. Itu pertimbangan dan keputusan Pak Gubernur sendiri. Kami dari BKD tidak punya kewenangan sama sekali,” kata Kogoya.
Lulusan Universitas Putra Bangsa Surabaya ini juga menegaskan, dalam proses pergantian seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), surat pengunduran diri yang diduga berisi pemalsuan tanda tangan berujung tuduhan kepada pihak BKD, tidaklah wajar secara administrasi pemerintahan. Sebab lazimnya, setiap kepala daerah hanya membuat surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan seorang kepala OPD tanpa ada surat pengunduran dari yang bersangkutan.
“Ini yang aneh. Ini jelas menjurus pada pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya, baik sebagai Kepala BKD Papua maupun sebagai Penjabat Bupati Tolikara,” urai Kogoya.
Kogoya meminta Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) agar mulai sekarang berhenti mengeluarkan pernyataan di media tanpa mengetahui kebenaran atau duduk persoalan yang sebenarnya. Jika tidak, ia akan mengambil langkah hukum karena sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Saya mengimbau kepada lembaga non pemerintah atau LSM yang ikut menyuarakan hal ini, stop bicara di media jika tidak saya bisa tuntut balik. Karena ini sudah pencemaran nama baik saya. Kalian tidak tahu duduk persoalannya. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Apa kepentingan saya melakukan hal itu? Ini fitnah dan pencemaran nama baik saya. Mulai sekarang stop,” tegasnya.
Kogoya juga menyayangkan pemberitaan sejumlah media online yang secara subyektif menulis judul dengan jabatannya sebagai Penjabat Bupati Tolikara, tanpa ada konfirmasi terhadap dirinya. Sementara persoalan ini adalah terkait tugasnya sebagai Kepala BKD Papua.
“(Wartawan) harus chross check dulu ke pihak yang diduga sebelum muat berita. Tapi dengan pemberitaan sepihak ini, sudah pasti ini upaya pencemaran nama baik. Kan dengan berita ini, orang pasti berpikir yang negatif terhadap saya. Ini sangat saya sesalkan. Tapi saya ambil hikmahnya dari kasus ini agar ke depan bekerja lebih hati-hati sebagai pejabat publik,” kata Kogoya. (Gusty Masan Raya, Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)