Polres Paniai Klarifikasi Berita Penyelundupan Amunisi Milik Anggotanya di Bandara Nabire - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Polres Paniai Klarifikasi Berita Penyelundupan Amunisi Milik Anggotanya di Bandara Nabire

Loading

NABIRE, ODIYAIWUU.com — Pihak Kepolisian Resor (Polres) Paniai, buka suara terkait berita sebuah portal online yang menyebut petugas bandara Douw Aturure Nabire menggagalkan penyelundupan amunisi milik oknum anggota Polres Nabire.

“Berita tersebut tidak benar, sepihak karena tidak ada konfirmasi. Seharusnya wartawan media tersebut berada di lapangan. Bukan hanya berdasarkan informasi ‘katanya’ sehingga (belakangan) berita itu dihapus media bersangkutan,” kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Paniai Abdus Syukur Felani, SIK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Frits R Yawan, SH, MH, MA kepada wartawan di Nabire, kota Kabupaten Nabire, Papua Sabtu (19/3).

Frits Yawan membenarkan bahwa sebanyak 92 butir amunisi dan 1 magazine dibawa anggota Polres Paniai Bripka Gunawan Muthalib namun sempat ditahan petugas keamanan Bandara Douw Aturure Nabire, Sabtu (19/3) pagi sekitar pukul 08.30 WIT. Amunisi dan magazine itu sedianya akan dibawa ke lokasi pendulangan Pospol 99 di Distrik Baya Biru, Polres Paniai.

“Nama anggota kami bersangkutan tertera dalam lampiran surat perintah tertanggal 10 Maret 2022 yakni Bripka Gunawan Muthalib, berdasarkan surat perintah Tugas Nomor: SPRIN /124/III/2022/BagOps diperintakan untuk para personel Polri yang nama, pangkat, dan jabatannya tercantum pada surat lampiraan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari di lokasi pendulangan Pospol 99 Ndeota, Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai,” kata Frits.

Frits membenarkan Bripka Gunawan Muthalib membawa amunisi sebanyak 92 butir dan 1 magazin. Sedangkan amunisi yang dibawa tersebut sudah lengkap dengan Surat Berita Acara Nomor BAST/02/III/2022/BAG LOG per tanggal 11 maret 2022 atas nama dan jabatan tertera dalam surat yang dikeluarkan BA SUBBAG BEKPAL (BA GUDANG SENPI) Polres Paniai dan diketahui Wakil Kepala Kepolisian Resor Paniai Mardi Marpaung.

Dalam surat itu Bripka Gunawan Muthalib selaku penerima. Sedangkan Briptu Christian Paliling yang menyerahkan amunisi 5,56 4TJ TAJAM 29 butir, amunisi 5,56 5 TJ TAJAM 63 butir, dan magazine SS1 V1 1 buah. Menurut Frits, amunisi dan magazine sebagai penambahan perlengkapan pengamanan Pospol 99 Ndeota, Distrik Bogobaida, Paniai.

Frits Yawan mengatakan, pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 08.30 WIT, Gunawan Muthalib yang membawa amunisi sebanyak 92 butir dan 1 magazine itu lengkap dengan surat-surat dan berita acara serah terima barang untuk dibawa ke Pospol 99 Baya Biru menggunakan helikopter. Namun, informasi yang diperoleh, Gunawan Muthalib ditahan di bandara Douw Aturure Nabire karena membawa amunisi dengan tidak dilengkapi surat-surat dan juga amunisi tersebut diberitakan milik Gunawan.

“Perlu kami sampaikan bahwa anggota kami ini bertanggung jawab terhadap amunisi tersebut. Perlu diketahui bahwa amunisi itu bukan milik pribadi, melainkan milik negara. Dia bertanggung jawab membawa amunisi dan magazine yang dilengkapi surat perintah, dan surat pinjam pakai senpi, serta berita acara penyerahan amunisi. Anggota kami yang melaksanakan tugas baik di Pos 99 dan Baya Biru, semua dilengkapi dengan surat tugas, termasuk surat perintah tugas membawa amunisi dan senjata untuk melaksanakan tugas,” katanya.

Frits menjelaskan, terkait pemeriksaan di bandara bukan hal baru dari kepolisian. Hanya saat itu, tiba-tiba anggota Polres Paniai yang melaksanakan pengamanan di bandara ditanya, ‘ini amunisi apa dan milik siapa’. Terkait pertanyaan tersebut anggota tersebut menjawab ‘ini amunisi milik saya’.

“Maksud dari pernyataan ‘milik saya’ itu bukan berarti milik pribadi tapi milik negara karena yang bersangkutan mendapat surat tugas di bawah pengawasan Polres Paniai. Jadi kalau dibilang peyelundupan itu sangat keliru, tidak benar. Itu semua ada surat tugas, surat perintah, dan berita acara penyerahan amunisi dan magazine,” kata Frits.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Kasie Propam Polres Nabire, pihak Polres Nabire menyerahkan berita acara serah terima barang. Pihak pertama diwakili Imam Masturi dan pihak kedua diwakili Frits R Yawan berupa 92 butir, dan 1 magazine. Pihak kedua telah menerima barang bukti tersebut dalam keaadaan aman, lengkap, dan terkendali. (Emanuel You/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :