WAMENA, ODIYAIWUU.com — Peran perempuan dalam lembaga legislatif baik di DPRD kabupaten maupun provinsi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 sangat strategis untuk ikut merumuskan berbagai kebijakan politik pembangunan di kabupaten maupun provinsi di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
Karena itu, partai politik (parpol) yang menyodorkan kadernya dalam bursa Pileg dan akan dipercaya di DPRD kabupaten maupun provinsi di Papua Pegunungan harus memperhatikan ketentuan kuota 30 persen perempuan sesuai perintah Undang-Undang. Perempuan yang dipercaya di legislatif, diharapkan ikut merumuskan kebijakan daerah berbasis gender melalui tugas pokoknya di bidangg legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan.
“Keterwakilan perempuan di legislatif akan memberikan keseimbangan dalam perumusan kebijakan, peraturan dan pengawasan,” kata Ana Irianti Medlama, politisi perempuan Papua Pegunungan melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Wamena, kota Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu, (17/5).
Karena itu, Ana, calon anggota legislatif (caleg) DPR Papua Pegunungan, berharap agar dalam rekrutmen bacaleg pada Pemilihan Umum 2024 para pemimpin partai politik peserta serius mengupayakan keterwakilan 30 persen mengingat perempuan juga memiliki kapasitas serta kapabilitas personal dan latar akademik memadai dalam perumusan hingga agenda pembangunan daerah, termasuk agenda pembangunan berbasis gender.
“Keterwakilan perempuan juga akan ikut merumuskan kebijakan, peraturan, dan pengawasan di lembaga legislatif yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi perempuan. Sayangnya, partai politik di Papua Pegunungan tidak memperhatikan aspek keterwakilan perempuan dalam bursa pencalonan pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang,” lanjut Anna, perempuan asli Papua asal Wamena.
Padahal, kuota 30 persen keterwakilan perempuan secara tegas diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol). Undang-Undang tersebut mengamanatkan memastikan setidaknya 30 persen perempuan masuk dalam daftar anggota legislatif.
“Kalau di Papua Pegunungan hanya Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN benar-benar menjalankan amanah konstitusi tentang keterwakilan perempuan sesuai perintah Undang-Undang. Sementara partai lain hanya 2/3 caleg. Sedangkan di Daerah Pemilihan, Dapil 7 Kabupaten Yahukimo dari alokasi 10 kursi, PKN merekrut lima bacaleg laki-laki dan lima perempuan. Artinya PKN benar-benar mematuhi ketentuan itu sekaligus menghargai kesetaraan gender,” jelas Ana lebih lanjut.
Ana mengungkapkan, keterwakilan perempuan di legislatif harus menyata mengingat hal tersebut juga wujud komitmen antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Badan Pengawas Pemilu yang dituangkan melalui nota kesepahaman, memorandum of understanding, MoU.
“Kita tahu semua bahwa sudah ada nota kesepahaman tentang peningkatan partisipasi perempuan untuk mempercepat pelaksanaan pengarusutamaan gender di bidang politik. Maka semua partai harus mengikuti koridor kesepakatan tersebut,” kata Ana menambahkan.
Menurut Ana, di Provinsi Papua Pegunungan hanya Partai Kebangkitan Nusantara yang benar-benar mematuhi dan menjalankan ketentuan. Oleh karena itu ia juga meminta agar KPU Papua Pegunungan dapat memperhatikan agar alokasi kursi dalam bacaleg harus mempertimbangkan keterwakilan 30 persen kuota perempuan.
“Peran dan kedudukan KPU Provinsi maupun Kabupaten, Kota selaku penyelenggara Pemilu dan Bawaslu daerah sangat strategis untuk mengawasi secara serius, termasuk memperhatikan soal keterwakilan perempuan,” ujar Ana.
Pihaknya juga mengapresiasi Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Pegunungan Papua mematuhi ketentuan menaati kuota 30 perempuan dalam daftar bacaleg sekaligus pintu masuk mendorong partisipasi politik perempuan pada Pemilu 2024. (Ansel Deri, Jeckson Ikomou/Odiyaiwuu.com)