Skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik Papua Tahun 2022 Masuk Kategori Sedang - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik Papua Tahun 2022 Masuk Kategori Sedang

Ketua Komisi Informasi Papua Wilhelmus Pigai bersama Anggota Komisisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn Nainggolan, ST, komisioner yang membidangi urusan penelitian dan dokumentasi dan Staf Ahli KI Pusat Fransiskus Surdiasis saat berlangsung Focus Group Discussion IKIP Papua 2022 di Hotel Aston, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/6). Sumber foto: Komisi Informasi Papua

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Papua tahun 2022 masuk kategori sedang atau menyentuh angka 62,24. Skor ini turun dibanding IKIP Papua tahun sebelumnya sebesar 66,34. Skor IKIP Papua 2022 ini diperoleh dari hasil pengisian kuesioner sembilan informan ahli yang dilanjutkan focus group discussion (FGD) antara para informan dengan Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Papua 2022.

Hal tersebut terungkap saat berlangsung Focus Group Discussion IKIP Papua 2022 di Hotel Aston, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/6) lalu. Focus Group Discussion tersebut selain dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Papua bersama para anggota dan dua tenaga ahli eksternal, dihadiri juga Anggota Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn Nainggolan, ST, komisioner yang membidangi urusan penelitian dan dokumentasi dan Staf Ahli KI Pusat Fransiskus Surdiasis.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai, yang juga salah satu anggota Pokja IKIP Papua 2022 mengemukakan, dalam skor IKIP Papua 2022, ada tiga dimensi yang dilihat, yakni dimensi fisik dan politik, ekonomi, dan dimensi hukum. “Jadi dari skor IKIP Papua 2022 ini, Provinsi Papua berada di Kategori Sedang,” ujar Wilhelmus Pigai melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta Jumat (24/6).

Sedangkan skor indikator untuk transparansi dan indikator kepatuhan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kata Wilhelmus, Provinsi Papua berada di urutan paling bawah dari 34 provinsi di Indonesia. “Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik masih rendah dan masyarakat juga belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik,” kata Wilhelmus lebih jauh.

Dalam IKIP Papua 2022, jelas Wilhelmus, dianalisa empat aspek penting, yakni kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi dan kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

Wilhelmus juga mengatakan, sebenarnya akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi Pasal 28 f UUD 1945. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik dan juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik yang baik, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik,” kata Wilhelmus menguraikan.

Menurutnya, UU KIP telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Cita-cita itu dapat dilaksanakan dengan pengawalan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitagasi,” jelas Wilhelmus.

Menurut putra asli Papua ini, sejak terbentuknya Komisi Informasi tahun 2009, Komisi Informasi selalu mengawal pelaksanaan UU KIP di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua dengan sasaran badan publik dan masyarakat. Namun dalam perjalanannya, Komisi Informasi belum memiliki IKIP di Indonesia dan mulai tahun 2021 lalu, kegiatan IKIP dilakukan di seluruh Indonesia.

“IKIP merupakan program prioritas nasional dan memiliki tujuan menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik, serta memberikan rekomendasi terkait arah dan kebijakan nasional keterbukaan informasi publik. Juga mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keteŕbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah oleh komisi informasi pusat, provinsi, kabuapten, dan kota,” kata Wilhelmus. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :