JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari dan jajaran komisioner diminta serius meninjau kembali Keputusan KPU RI terkait Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan KPU Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028.
“Kami minta KPU RI mempertimbangkan serius Keputusan KPU RI terkait penetapan keanggotaan Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan KPU Kabupaten Yahukimo periode 2023-2028,” ujar intelektual muda Tolikara Usman Weya kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Senin (25/9).
Menurut Usman, keputusan KPU RI terkait Timsel Calon Anggota KPU Tolikara dan Yahukimo periode 2023-2028 sebagaimana diumumkan KPU RI beberapa waktu lalu, menyertakan figur yang sungguh tidak profesional, berintegritas, dan tidak netral.
“Ada figur Timsel Calon Anggota KPU Tolikara dan Yahukimo ini sebelumnya sudah gagal mengemban tugas sebagai Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028,” kata Usman.
Usman menegaskan, dalam seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028, sepuluh nama yang lulus kemudian dikirim Timsel ke KPU RI justru dibatalkan. KPU RI kemudian melakukan seleksi ulang dan menetapkan lima nama yang lulus seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.
“Jadi, kalau KPU RI meluluskan kembali figur yang sungguh tidak profesional, berintegritas, dan tidak netral menjadi Timsel Calon Anggota KPU Tolikara dan Yahukomo, malah terkesan KPU RI menepuk air di dulang, kepercik muka sendiri. Kami minta keputusan KPU RI segera ditinjau kembali,” kata Usman tegas.
KPU RI melalui Pengumuman Nomor 100/SDM.12-PU/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 27 Kabupaten/Kota di Tujuh Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 23 September 2023, mengumumkan juga nama-nama Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri, tercantum nama-nama Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo yaitu Nataniel Siep, Milon Wonda, Mura Wenda, Pendeta Yerimias Wandik, dan Sem Kobak. Padahal, menurut Usman, ada figur dalam Timsel pernah gagal menjalankan tugas sebelumnya sebagai Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.
“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1259 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023 – 2028, khusus Timsel Calon Anggota KPU Tolikara dan Yahukimo seperti yang diumumkan KPU RI harus serius ditinjau ulang. KPU masih menyertakan figure yang gagal menjalankan tugas serupa sebelumnya di Papua Pegunungan,” ujar Usman lebih lanjut.
Menurut Usman, dalam proses seleksi hingga pengesahan sepuluh calon anggota KPU Papua Pegunungan tahun 2023-2028 oleh Timsel pada Jumat, 24 Maret 2023, justru dibatalkan KPU RI. Di dalam Timsel tersebut, terdapat nama yang diumumkan kembali KPU RI sebagai Timsel Calon Anggota KPU Tolikara dan Yahukimo periode 2023-2028.
“KPU RI harus meninjau kembali keputusannya terkait Timsel Calon Anggota KPU Tolikara dan Yahukimo periode 2023-2028 yang sudah diumumkan. Langkah ini untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu di dua kabupaten ini yakni Tolikara dan Yahukimo,” ujarnya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)