Forum Kepala Daerah di Papua Dorong Pemerintah Pusat Tambah Dana Otsus - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Forum Kepala Daerah di Papua Dorong Pemerintah Pusat Tambah Dana Otsus

Pertemuan Forum Kepala Daerah Wilayah Adat Tabi dan Saereri menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua dan persiapan pembentukan DOB Provinsi Wilayah Adat Tabi dan Saereri, di Hotel Asana Biak, Papua, Rabu (30/6). Foto: Martinus Dumupa/Odiyaiwuu.com

Loading

BIAK, ODIYAIWUU.com – Forum Kepala Daerah Wilayah Adat Tabi dan Saereri yang terdiri dari para Bupati, Walikota, dan DPRD di wilayah Tabi dan Saereri menggelar pertemua menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, terutama Pasal 34 dan Pasal 76 UU Otsus di Hotel Asana Biak, Papua, Rabu (30/6).

“Ini pertemuan rutin, sekadar silaturahmi. Banyak hal kami bahas dalam pertemuan, termasuk menyikapi perkembangan di tanah Papua. Kami juga sepakat mendorong Pemerintah Pusat menambah besaran alokasi dana Otsus Papua dalam revisi sekaligus mendukung terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) provinsi sesuai dengan wilayah adat masing-masing,” ujar Ketua Forum Kepala Daerah Seluruh Wilayah Adat Tabi dan Saereri Mathius Awaitouw kepada wartawan usai acara.

Menurut Mathius, Bupati Jayapura dua periode, ada sejumlah poin kesimpulan dalam pertemuan itu. Misalnya, forum menyepakati rencana pembetukan DOB sekaligus mengawal rencana itu mulai dari kabupaten dan provinsi hingga pemerintah pusat agar DOB provinsi di dua wilayah adat tersebut segera diwujudkan.

Ia menambahkan, dalam pertemuan itu juga forum menyikapi revisi Pasal 34 dan Pasal 76 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Pasal 34 UU Otsus mengatur sumber-sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota yang meliputi pendapatan asli provinsi, kabupaten/kota. Begitu juga Pasal 76 yang berbunyi, pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

“Ada beberapa poin yang disampaikan dalam pertemuan tadi. Kami mengusulkan dan menyetujui pembentukan DOB baru, khususnya pembentukan provinsi baru di Papua sesuai wilayah adat masing-masing. Intinya, menyikapi revisi UU Otsus terkait calon DOB untuk provinsi baru di Papua akan kami bicarakan segera dan sampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur, DPRP, dan Majelis Rakyat Papua,” kata Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap menambahkan.

Wilayah Adat Tabi dan Saereri melipuri sejumlah kota maupun kabupaten antara lain Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Biak Numfor.

Hadir dalam pertemuan antara lain Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano, Bupati Jayapura Matius Awaitouw, Bupati Kepulauan Yapen Toni Tesar, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, Wakil Bupati Sarmi, Wakil Bupati Supiori, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Ketua DPRD Kabupaten Kerom dan sejumlah perwakilan lainnya dari kabupaten di dua wilayah adat tersebut.

Provinsi Papua bakal memiliki sejumlah daerah otonom baru (provinsi) sesuai dengan wilayah adat. Saat ini wilayah adat di Papua meliputi Wilayah Tabi, Saereri, Meepago, Lapago, dan Animha. Bila masyarakat dan pemerintah mendorong wilayah-wilayah adat menjadi DOB baru mulai dari kabupaten, provisi dan disetujui pemerintah pusat, maka akan lahir sejumlah daerah otonom baru. (Martinus Dumupa/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :