JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menurut rencana, Selasa (8/11) menggelar rapat persiapan peresmian tiga provinsi baru di Papua sekaligus persiapan pelantikan para penjabat gubernur di bumi Cendrawasih di Ruang Sidang Utama Gedung A Lantai 3 Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Salinan surat undangan bernomor 100.2.7/7995/Otda yang beredar terbatas di kalangan wartawan di Papua yang diperoleh media ini menyebutkan, rapat persiapan dimulai pukul 10.30 WIB sampai selesai. Surat diteken Pelaksana Harian Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr H. Suhajar Diantoro, M.Si. Sebanyak 31 pejabat diundang dalam rapat tersebut.
Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia) Gabriel de Sola mengatakan, langkah Presiden Joko Widodo mengangkat penjabat gubernur putra asli Papua mengisi tiga daerah otonom baru (DOB) provinsi merupakan bentuk afirmasi politik positif atas Papua sebagai daerah otonomi khusus.
“Langkah Presiden Joko Widodo mengangkat orang asli Papua sebagai penjabat gubernur di tiga provinsi baru di Papua merupakan hal yang positif dalam rangka afirmasi politik. Presiden Jokowi tentu memahami Papua secara holistik dan memahami kultur masyarakat lokal dengan heterogenitas yang dimiliki. Presiden tentu mendengar masukan dari berbagai pihak di Papua sebelum menunjuk penjabat gubernur putra asli Papua,” kata Gabriel de Sola kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (8/11).
Menurut Gabriel, awal bulan ini beredar sejumlah nama putra asli Papua untuk dipertimbangkan dan diplot menempati pos penjabat gubernur di tiga provinsi baru. Tiga penjabat gubernur provinsi dimaksud masing-masing Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Mereka adalah Rektor Universitas Cendrawasih Dr Ir Apollo Safanpo, ST, MM, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Negara Dr Velix Vernando Wanggai, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nicolaus Kodomo, mantan Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil Papua Ribka Haluk, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura drg Aloysius Giyai, M.Kes, dan sejumlah nama lain.
Ketua Panitia Khusus Undang-undang Otonomi Khusus Papua Komarudin Watubun sebelumnya mengaku, pihaknya berharap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan kekhususan dalam mengangkat sosok calon penjabat (pj) gubernur pada tiga provinsi baru di Papua untuk diusulkan kepada Presiden Jokowi.
Anggota Komisi II DPR RI yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Pasal 9 ayat 2, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 9 ayat 2, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 9 ayat 2 menyebutkan, penjabat gubernur diangkat dari ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya.
“Mestilah tetap dimaknai dalam kerangka kekhususan. Sebab bukankah kebijakan pembentukan tiga provinsi baru di Papua diambil pemerintah karena status kekhususan Papua?,” ujar Komarudin retoris mengutip Tribun-Papua.com di Jayapura, Senin (1/8). (Emanuel You, Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)