JAKARTA, ODIYAIWUU.com – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah, Selasa (7/12 2021) menyampaikan tiga rekomendasi bersama para pihak terkait Penetapan Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai tentang Perubahan APBD Tahun Anggara 2021.
Rekomendasi bersama tersebut disepakati menyusul konsultasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Dogiyai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua bersama dengan jajaran Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri di kantor Kemendagri, Jalan Veteran, Jakarta.
“Kementearian Dalam Negeri telah menyetujui, menetapkan dan menyatakan sah dan berlaku Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai tentang Perubahan APBD Tahun Anggara 2021. Dengan demikian, kedua masalah ini telah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi, sebab keputusan ini diambil dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa dalam keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Sabtu (12/12).
Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri melalui suratnya menyebutkan, ada tiga hasil rekomendasi bersama terkait terkait Penetapan Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai tentang Perubahan APBD Tahun Anggara 2021.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Dogiyai tidak dapat melaksanakan dan melanjutkan tahapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 karena DPRD bersama Kepala Daerah tidak mengambil keputusan bersama hingga 30 September 2021. Kedua, Pemerintah Kabupaten Dogiyai melaksanakan pengeluaran anggaran yang tertuang dalam APBD tahun anggaran 2021.
Ketiga, dalam hal terdapat keadaan yang memenuhi kriteria darurat termasuk keperluan mendesak dan sesuai kriteria penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan/atau penyediaan jaring pengaman sosial akibat pandemi Covid-19 yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dengan mempedomani sejumlah hal penting.
Hal-hal penting dimaksud yaitu Bupati Dogiyai telah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian atas usulan program/kegiatan dari perangkat daerah sepanjang memenuhi kriteria darurat termasuk keperluan mendesak sesuai ketentuan tersebut di atas. Begitu juga TAPD Kabupaten Dogiyai melakukan verifikasi dan validasi usulan program/kegiatan dari perangkat daerah yang memenuhi kriteria darurat dan mendesak dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian serta pemaketan program/kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, hasil verifikasi dan validasi dimaksud menjadi dasar untuk dianggarkan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam LRA. Berita acara tersebut, demikian penegasan dalam rekomendasi bersama tersebut, mengikat para pihak dan apabila tidak dilaksanakan oleh para pihak akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi bersama tersebut dihadiri para pihak yaitu Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Dr. Bahri, S.STP.,M.Si; Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Fernando H. Siagian, SSTP, M.Si; dan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Wasja, S.Sos, Mec.Dev.
Kemudian dari Perwakilan dari Pemerintah Provinsi Papua hadir Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota BPKAD Provinsi Papua M. Rusdianto Abu, S.AP, M.Si; Kepala Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Papua Fred E. Wanggai, SH, MH; dan Kasubid Pemerintahan dan Otonomi Khusus Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Eddy Way, S.Sos.
Sedangkan Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Dogiyai yaitu Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa, S.IP, M.IP; Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai Drs. Petrus Agapa, M.Si., Kepala Bappeda Kabupaten Dogiyai Yakobus Dogomo, S.Si; dan Kepala BPKAD Kabupaten Dogiyai Whainda Aprianto, SE.
Selanjutnya, Kemendagri meminta Bupati Dogiyai bersama DPRD Kabupaten Dogiyai untuk menyusun, membahas dan menetapkan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Dogiyai TA 2022. Tetapi apabila tidak dibahas dan disetujui bersama, maka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, Bupati Dogiyai mempunyai kewenangan untuk menetapkan RAPBD Kabupaten Dogiyai TA 2022 melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati Dogiyai.
“Karena itu, saya berharap kepada DPRD Kabupaten Dogiyai untuk membahas dan menetapkan bersama RAPBD tahun anggaran 2022. Sebab jika tidak ada pembahasan dan penetapan bersama, saya akan menerbitkan Perkada atau Peraturan Bupati Dogiyai untuk mensahkan RAPBD Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2022, karena hal ini diperbolehkan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi konsekuensinya Bupati dan anggota DPRD harus siap untuk menerima sanksi bersama sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan. Tetapi saya percaya anggota DPRD Kabupaten Dogiyai akan berpikiran dan bersikap positif untuk hal ini,” kata Bupati Dogiyai mengingatkan. (Yanuarius Goo, Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)