Warga Keluhkan Lampu Jalan Rusak di Jalan Merdeka Nabire - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Warga Keluhkan Lampu Jalan Rusak di Jalan Merdeka Nabire

Lampu alan atau traffic light yang padam di samping Toko Sinar Pagi, Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire, kota Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Foto: Yulianus Degei/Odiyaiwuu.com.

Loading

NABIRE, ODIYAIWUU.com – Warga masyarakat mengeluhkan lampu jalan atau traffic light di samping Toko Sinar Pagi, Kelurahan Oyehe, kota Distrik Nabire karena tidak berfungsi hampir sebulan belakangan. Traffic light yang tak berfungsi itu menyebabkan para pengendara yang melintas di perempatan jalan tersebut kadang melaju kencang dan membahayakan pejalan kaki yang melintas.

“Kemarin terjadi tabrakan ringan di sini. Dua pengendara melaju dengan kendaraan mereka dari arah berlawanan sehingga saling serempet. Mereka tak sadar lampu jalan tak berfungsi. Untungnya keduanya tidak mengalami luka dan kendaraan mereka tidak mengalami kerusakan parah,” kata Marius, penjaga toko Sinar Pagi Nabire kepada Odiyaiwuu.com di Nabire, kota Kabupaten Nabire, Papua, Senin (7/6).

Marius, warga Nabire yang sering menyeberang di perempatan lampu merah itu mengakui, kerusakan lampu jalan itu belum diperbaiki Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire. Padahal, lampu jalan itu sudah tidak berfungsi hampir selama sebulan belakangan. Jika tak segera diperbaiki, bisa membahayakan tak hanya pengendara namun warga yang melintas.

“Lampu jalan itu sudah lama rusak. Kami berharap agar dinas atau instansi terkait segera memperbaikinya. Keselamatan warga pengguna jalan sangat penting. Cuma, sampai saat ini belum juga diperbaiki. Semoga segera diperbaiki agar pengendara dan warga nyaman,” ujar Marius. Akibat lampu jalan tak berfungsi, lanjutnya, kadang terjadi penumpukan kendaraan dalam durasi waktu lama dan menyebabkan pejalan kaki sulit menyeberang.

Keberadaan lampu merah atau alat pemberi isyarat lalu lintas sangat penting. Alat pemberi isyarat lalu lintas merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alat pemberi isyarat lalu lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. Setiap pengendara kendaraan bermotor harus mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas. Bila pengendara tidak mematuhinya, berpotensi didenda secara pidana.

Martha, seorang warga Nabire yang sering melintas di perempatan traffic light di samping Toko Sinar Pagi membenarkan, sebulan lampu traffic light tak berfungsi dan belum diperbaiki instansi terkait. Padahal, setiap hari ia bolak balik mengantar anak-anaknya ke sekolah selalu menyerang di perempatan jalan itu.

“Setiap kali kami lewat lampu merah, kami harus ekstra hati-hati. Pagi hari kendaraan sangat padat. Apalagi, jalur jalan di perempatan itu ramai disesaki kendaraan maupun pejalan kaki. Kita mesti tengok kiri kanan dulu. Kami berharap Dinas Perhubungan Nabire atau instansi terkait segera memperbaiki lampunya,” ujar Martha kepada Odiyaiwuu.com di Nabire, Senin (4/6).

Menurut Martha, kadang para pengendara juga melarikan mobil atau motornya sangat kencang. Kadang juga laju kendaraan mereka tak memperhatikan keselamatan pejalan kaki. Bahkan malam hari, kondisi jalanan sangat ramai dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pejalan kaki.

“Kami minta agar dinas atau instansi terkait segera memperbaiki lampu jalan. Selain untuk menjaga keamanan dan ketertiban pengendara dan pejalan kaki, kota juga menjadi indah dipandang mata,” katanya. (Yulianus Degei/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :