DPR RI: Tata Kelola Dana Otsus Jawaban Kegelisahan Rakyat Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

DPR RI: Tata Kelola Dana Otsus Jawaban Kegelisahan Rakyat Papua

Wakil Ketua Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI sekaligus anggota DPR Daerah Pemilihan Papua Yan P Mandenas. Sumber foto: goriau.com, 13 Juli 2021

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang juga anggota DPR Daerah Pemilihan Papua Yan P Mandenas mengemukakan, pengelolaan dana Otsus Papua mengalami perubahan terkait tata kelola.

Perubahan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua setelah diparipurnakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7). Perubahan tata kelola itu memuat ketentuan besaran alokasi anggaran bidang pendidikan dan kesehatan serta sistem pengaturan pendistribusian yang diubah, khususnya pada rincian Pasal 34.

“Mekanisme tata kelola dana otsus adalah kolaborasi pikiran bersama berbagai elemen, terutama masukan dari daerah, pemerintah pusat dan Pansus Otsus Papua. Mekanisme dan tata kelola baru terkait pengelolaan dana otsus ini menjadi jawaban atas kegelisahan rakyat Papua dan pemerintah kabupaten dan kota seluruh tanah Papua,” ujar Yan Mandenas kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat (6/8).

Menurut Mandenas, anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, kesepakatan tersebut adalah telaah atas problem pengelolaan dana otsus sebelumnya. Selama ini, pengelolaan masih dianggap kurang efektif dan efisien, sehingga berpotensi melahirkan penyimpangan serta belum mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan orang asli Papua tentang kesejahteraan.

Pasca perubahan, dana otsus Papua mengalami peningkatan dari 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional menjadi 2,25 persen atau mengalami kenaikan 0,25 persen. UU Otsus Papua juga memperkenalkan sebuah tata kelola anggaran yang terarah dan sistematis. Misalnya, soal mekanisme pencairan melalui dua format yakni, penerimaan umum dan penerimaan yang berbasis kinerja pelaksanaan.

Politisi muda yang fenomenal ini mengemukakan, yang dimaksud tata kelola dengan pendekatan penerimaan umum dan penerimaan berbasis kinerja di antaranya mengatur minimal sebesar 30 persen dialokasikan untuk pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan sesuai Pasal 34 Ayat 3 huruf e bagian 2. Ini tentu terobosan baru, sebab di dalam UU Otsus lama belum diatur.

“Kebijakan ini tentu kita harapkan jadi solusi bagi orang asli Papua dalam menjawab kebutuhan dan tuntutan pendidikan dan kesehatan. Selama ini alokasi anggaran dua bidang ini dianggap belum maksimal dan sering jadi keluhan. Upaya ini untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan jaminan bagi masa depan orang asli Papua,” katanya.

Menurutnya, terdapat penambahan dana tambahan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan otsus, di mana besarnya ditetapkan antara pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Papua pada setiap tahun anggaran, yang ditujukan membiayai infrastruktur.

“Hal ini dilakukan untuk menunjang percepatan pembangunan dan mewujudkan keadilan pembangunan ekonomi. Juga meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan orang asli Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia,” lanjut Mandenas.

Dalam UU ini mengatur juga indikator dalam pembagian penerimaan dana otonomi khusus, termasuk memperhatikan jumlah OAP, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan. Jika sebelumnya pembagian dana otsus diatur oleh Pemprov Papua, kali ini mengalami perubahan yaitu melalui mekanisme pembagian dan alokasi yang langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Ayat 11.

“Saya berharap agar perubahan kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ini dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan atas evaluasi pelaksanaan otonomi khusus yang selama ini sudah dilakukan,” katanya.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengharapkan pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama terkait UU tersebut. Dengan demikian, tak ada perbedaan dalam penerapan aturan itu. Gubernur Enembe meminta seluruh pihak terkait tetap berada dalam koridor yang sama.

“Dengan demikian tercipta sebuah cara pandang yang sama guna menjadikan kebijakan otonomi khusus Papua sebagai instrumen yang strategis dan berdaya guna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Bumi Cenderawasih secara komprehensif serta bermartabat,” ujar Lukas Enembe melalui juru bicaranya Muhammad Rifai Darus di Jayapura mengutip sejumlah media, Senin (19/7).

Anggota Komisi Pertahanan dan Intelijen DPR RI periode 2004-2009 Daerah Pemilihan Papua Paskalis Kossay mengapresiasi kerja keras Pansus Otsus Papua dan seluruh fraksi sehingga RUUOtsus Papua disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

“Saya sebagai bagian masyarakat Papua, mengapresiasi kerja keras rekan-rekan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, khususnya rekan-rekan Pansus Otsus Papua DPR atas komunikasi serta kerja sama sehingga Undang-Undan Otsus Papua Jilid II disahkan,” kata Paskalis Kossay kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (15/7). (Ansel Deri, Riky Hayon/Odiyaiwuu.com)

 

Tinggalkan Komentar Anda :