JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia maupun Kejaksaan Tinggi Papua tidak bisa menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran ‘kasus asal’ pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika sudah divonis bebas di tingkat kasasi. Karena itu, upaya lawan politik menjegal sosok bakal calon Bupati Mimika Johannes Rettob bakal kandas.
Jaksa fungsional pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ulie Sondang menegaskan hal tersebut saat menerima Albert Pabika dan beberapa rekannya di Gedung Kejagung, Selasa (13/8) lalu. Pabika dan rekan-rekannya menggelar aksi unjuk rasa sekadar merusak nama baik John Rettob.
“Dugaan TPPU kasus pesawat dan helikopter tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Pasalnya Mahkamah Agung lewat putusan kasasi sudah memvonis bebas dua terdakwa, John Rettob dan Silvy Herawati. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), TPPU bisa ditindaklanjuti jika pidana asal sudah terbukti secara hukum,” ujar Ulie Sondang melalui keterangan tertulis yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (15/8).
Menurut Ulie, perkara tersebut sudah dibebaskan Mahkamah Agung sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010. Kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal, namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau tidak terbukti korupsi. Kalau ditindaklanjuti sia-sia karena tidak ada bukti. Mendengar penjelasan itu, Pabika bersama beberapa warga non Mimika akhirnya pulang.
Ahli pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH, M.Hum menegaskan indikasi tindak pidana pencucian uang bisa diusut jika tindak pidana asal terbukti secara hukum. Penegasan itu muncul merespon aksi unjuk rasa sekelompok orang di Kejaksaan Tinggi Papua pada Kamis (8/8) lalu.
Ketika itu para pendemo bayaran itu menuntut Bupati Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU. Padahal untuk tuduhan kasus TPPU tersebut sebelumnya Mahkamah Agung sudah menolak kasasi Kejati Papua dan memperkuat vonis bebas Johannes Rettob dan Silvy Herawati. Artinya tidak ada aliran uang siluman dari kasus tersebut.
“Kalau tindak pidana asal (dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter) tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?” ujar Mompang retoris saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (14/8). Karena itu ia juga mengatakan, aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas kepada pelaku unjuk rasa di Kejaksaan Agung tersebut.
Praktisi hukum Abu Bakar Refra, SH melihat aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung bermuatan politik. Aksi itu bisa berurusan dengan hukum karena masuk kategori fitnah kepada John Rettob.
“Biarkan saja. Itu dinamika di tengah masyarakat. Demo seperti itu nantinya bisa diajukan sebagai fitnah. Kalau demonstran melakukan fitnah kepada Pak Rettob bisa dilaporkan kembali ke aparat penegak hukum,” ujar Refra.
Mahkamah Agung RI memutus perkara kasasi dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika. Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Berdasarkan laman resmi, MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika. “Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta Senin (27/5) lalu. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (20/5 2024).
Majelis hakim kasasi yang memutus perkara diketuai Dr Desnayeti, SH, MH dengan anggota Dr Agustinus Purnomo Hadi, SH, MH dan Yohanes Priyana, SH, MH dan panitera pengganti Edward Agus, SH, MH. Putusan bebas juga diterima Silvi Herawaty.
Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura sebelumnya menjatuhkan vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)