JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M,Si memberikan sanksi etik kepada Kapolda Irjen Pol Mathius D Fakhiri, SIK dan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay, SH, MH menilai, sebagai pucuk pimpinan Polri di wilayahnya, Fakhiri dan Maclarimboen dinilai absen atau abai memberikan rasa aman kepada Edy Tri Anugerah alias Mohamad Iqbal, yang menjadi korban tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok warga negara di Mapolres Jayapura.
“Kapolri segera berikan sanksi etik kepada Kapolda Papua dan Kapolres Jayapura akibat terabainya hak atas rasa aman bagi Mohamad Iqbal yang menjadi korban tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok warga negara di Obhe Polres Jayapura sesuai perintah Pasal 5 ayat 1 huruf aa Perkap Nomor 8 Tahun 2009,” ujar Emanuel Gobay melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Minggu (31/12).
Emanuel menambahkan, Kapolda Papua juga diminta segera memerintahkan Kapolres Jayapura membebaskan dan melindungi Iqbal serta keluarganya yang menjadi korban tindakan main hakim sendiri yang merupakan tindak pidana penganiayaan dan Pengeroyokan di dalam Obhe Polres Jayapura.
“Kapolres Jayapura dan jajarannya juga segera menangkap dan memroses secara hukum pelaku tindakan main hakim sendiri yang merupakan tindak pidana penganiyaan dan pengeroyokan terhadap Iqbal di dalam Obhe Polres Jayapura,” ujar Emanuel lebih lanjut.
Dalam pernyataan tersebut, Emanuel juga meminta Ketua Komnas HAM RI melalui Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera mengambil langkah penyelidikan atas tindakan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang dipraktekkan melalui tindakan persekusi terhadap Iqbal.
“Kami mendesak juga Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Republik Indonesia segera melakukan perlindungan kepada Iqbal dan keluarga yang menjadi korban tindakan main hakim sendiri dalam bentuk pengeroyokan di dalam Obhe Polres Jayapura,” kata Emanuel lebih lanjut.
Sedangkan Edy Tri Anugerah alias Muhammad Iqbal didamping tokoh masyarakat Sulawesi Selatan dan sejumlah orang melalui tayangan video dari Mapolres Jayapura menyampaikan permohonan maaf atas statemennya yang belakangan menjadi heboh di jagat maya.
“Assamaualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salom. Saya atas nama Edy Tri Anugerah memohon maaf atas video viral yang saya lakukan dua hari lalu. (Video) yang mana saya mencederai hati masyarakat Sulawesi Selatan. Saya juga meminta maaf kepada tetua-tetua adat, karaeng-karaeng, andi-andi, puang-puang yang ada di manapun, khususnya yang ada di tanah Papua,” kata Anugerah alias Iqbal dalam video permohonan maaf yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Minggu (31/12).
Video itu diakui telah menyinggung perasaan para tetua, karaeng, andi, dan puan Sulawesi Selatan. Pihaknya juga meminta maaf kepada Kapolres Jayapura beserta jajarannya karena ia mengakui ulahnya membuat video tersebut melahirkan kegaduhan publik. Sebagai anak dari suku Makassar ia sudah menerima teguran adat.
“(Saya) memohon maaf atas keteledoran saya dan kekilafan saya. Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi. Adapun tamparan dari orangtua kami, saya pun menerima dengan iklas karena itu bentuk teguran adat buat saya. Terima kasih,” kata Iqbal sambil menyalami tetua adat asal Sulawesi Selatan yang berada di sampingnya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)