JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Elliana Wibowo (58), putri pendiri Blue Bird melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Dr Stefanus Roy Rening, SH, MH menggugat mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi (Purn) Drs H Bambang Hendarso Danuri, MM dan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebesar Rp 1 Triliun.
Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda Metro Jaya selaku tergugat dinilai tim kuasa hukum penggugat turut bertanggungjawab atas terhentinya penyidikan tindak pidana yang telah dialami tahun 2000 dan tidak diterimanya dividen klien selama hampir 10 tahun.
Menurut Roy Rening, selaku tim kuasa hukum pihaknya sudah mendaftarkan dua jenis gugatan sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (22/7) lalu. Pertama, gugatan praperadilan dengan nomor perkara No. 63/Prapid/2022/PN. Jkt. Sel yang tujukan ke Kapolda atas terhentinya penyidikan kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
“Padahal, putusan praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan kepolisian untuk melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Jadi tak ada pilihan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Roy Roning di hadapan puluhan wartawan media cetak dan elektronik di Jakarta, Rabu, (27/7).
Roy menjelaskan, kasusnya bermula dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Blue Bird pada 23 Mei 2000. Saat itu, Elliana dan Janti mengalami intimidasi, kekerasan, dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum direksi dan komisaris Blue Bird.
Kliennya akhirnya melaporkan kasus kekerasan dan pengeroyokan ke Polres Jakarta Selatan dengan Surat Laporan Polisi No. Pol. 1172/935/K/V/2000/Res.Jak.Sel tertanggal 25 Mei 2000. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, Polres Jakarta Selatan menetapkan empat tersangka, yaitu Purnomo Prawiro, Noni Sri Aryati Purnomo, Indra Marki, dan Endang Purnomo.
Polres lalu menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri. Namun pada 4 Agustus 2000, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk lewat Surat Nomor B-78/P-1.13.3/E.2/08/2000. “Tapi, hingga kini, Polres tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara tersebut,” kata Roy lebih lanjut.
Roy menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Elliana adalah bagian dari pengawasan secara horizontal atas praktik penegakan hukum di Kepolisian. “Ini juga upaya mendukung Polri dan dalam mewujudkan visi Kapolri saat ini yaitu Presisi. Peningkatan kinerja penegakan hukum, penguatan fungsi pengawasan, dan pengawasan oleh masyarakat pencari keadilan,” kata Roy, doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Pajajaran Bandung.
Lebih lanjut Roy menambahkan, selain gugatan praperadilan, kliennya juga sedang memperjuangkan hak-haknya sebagai salah satu pemegang saham pendiri. Sejak 2013 hingga kini, ia belum menerima dividen dari Blue Bird Group.
Elliana melalui tim kuasa hukum, juga menggugat sejumlah pihak secara perdata yaitu Dr H Purnomo Prawiro, Noni Sri Ayati Purnomo, Hj Endang Purnomo, Dr Indra Marki, Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jenderal Pol (Purn) Bambang Danuri, PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk sebagai para tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 677/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan karena Elliana merasa dirugikan secara materiil dan immaterial,” kata Roy menjelaskan. Gugatan tersebut dilayangkan akibat kliennya mengalami kerugian perdata yang yang terdiri dari kerugian materiil dan kerugian imateriil,” tandas Roy.
Menurut Roy, kerugian material akibat serangkaian tindak pidana yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebesar Rp. 1.363.768.900.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Sedangkan kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah). Upaya hukum ini, jelas Roy, dilakukan agar Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahli waris dari pendiri Blue Bird Group.
Saat konferensi pers tersebut Roy Rening didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum seperti Dr Syamsuddin Rajab, SH, MH, MM, Anggara Suwahyu, SH, MH, Abdul Aziz Saleh, SH, MH, Davy Helkiah Radjawane, SH, dan EM Jagat Kautsar, SH. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)