WAMENA, ODIYAIWUU.com — Insiden kerusuhan yang terjadi pada Kamis (23/2) di daerah Sinakma, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya di daerah Papua Pegunungan dan juga di daerah Papua lainnya.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, SIK saat melakukan doorstop didampingi Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas, SH, SIK, M.Pd serta Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu, SH, SIK, MH di Grand Baliem Hotel Wamena, Senin (27/2) mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas 10 warga sipil yang meninggal akibat kerusuhan.
“Kami juga berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya di daerah pegunungan dan juga di daerah Papua lainnya dan Kita tidak perlu berulang kali mempercayai berbagai isu-isu yang tidak berdasar atau segala macam berita hoaks,” ujar Fakhiri melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (27/2).
Fakhiri menambahkan, saat ini ada aparat keamanan di daerah setempat yang bisa ditanya dan mendapatkan penjelasan dan bagaimana ke depan proses itu bisa diselesaikan dengan baik, bukan diselesaikan di lapangan.
“Saya berharap penanganan yang akan di laksanakan oleh pemerintah dan pihak keamanan dapat segera di tindak lanjuti,” ujar Kapolda yang juga putra asli Papua.
Menurut Fakhiri, jajaran Polres Jayawijaya sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas yang telah dilakukan Polres setempat.
“Saya minta secara rinci fakta dan data di lapangan sehingga menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagaimana pelaksanaan tugas pengamanan yang harus dilakukan ke depan dalam menangani aksi massa,” katanya.
Untuk anggota Polri yang sudah diperiksa sampai dengan Senin (27/2) ada 16 orang. Jumlah pastinya nanti akan bertambah karena ada banyak anggota yang turun ke lapangan dan akan dicek secara rinci peran masing-masing anggota.
“Kemarin telah diamankan oleh Kapolres sebanyak 13 orang. Namun, sudah dilepas kembali tapi akan terus diamati berdasarkan data yang kita punya sehingga jika terbukti terlibat langsung berperan aktif dalam aksi atau memprovokasi akan kami tempuh jalur hukum,” tegas Fakhiri.
Fakhiri juga mengimbau agar jangan memanfaatkan isu (Kamis, 23/2) kemarin untuk melakukan kejahatan yang lain untuk melakukan tindakan kriminal seperti menghilangkan nyawa manusia, memperkosa, merampok atau mengintimidasi masyarakat lain. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)