JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Irjen Pol Drs Rudolf Albert Rodja adalah satu dari lima jenderal lainnya di tubuh Polri yang ditugaskan mengekusi pemecatan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo menjadi peran utama dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo, ujar Agus, memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ia juga menjadi otak di balik rekayasa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
“Tersangka FS memiliki peran menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas FS di Duren Tiga,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Ia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Khusus, Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Hal itu diatur di pasal 350 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menersangkakan dengan pasal 340 subsider 338 juncto 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ujarnya.
Agus juga menyebutkan peran-peran dari tersangka lain. Untuk Bharada Richard Eliezer, berperan sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir Josua. Lalu Bripka Ricky Rizal alias RR berperan membantu dan menyaksikan penembakan. “Kemudian tersangka KM, berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan di rumah dinas FS,” ujarnya.
Berkas berita acara pemecatan atas Ferdy Sambo diteken setelah Irjen Rudolf Rodja, jenderal bintang dua asal Ende, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, bersama lima jenderal lainnya satu suara memecat tersangka Ferdy Sambo dalam sidang kode etik yang digelar secara marathon sejak Kamis-Jumat (25-26/8) dini hari.
Saat ini, Irjen Rudolf Albert Rodja menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri. Ia adalah satu dari lima jenderal polisi yang dipercayakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyidangkan Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik kepolisian, kemudian mendepaknya dari institusi Polri.
Irjen Pol Rudy Rodja adalah jenderal bintang dua asal Ende, Pulau Flores. Rudy Rodja lahir pada 30 Mei 1966 di Kupang, Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur. Ia merupakan seorang perwira tinggi Polri dan sejak 27 September 2019, menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri.
Rudy Rodja tamat SMA Negeri 1 Kupang. Sejak SMA, ia sudah bergabung sebagai pemain PSK Kupang junior. Sempat pula memperkuat PSK dalam laga Piala Suratin bersama Polce Kia Botoor, pemain PSK yang pernah memperkuat Barito Putra Kalimantan Timur.
“Saat SMA Negeri 1 Kupang Pak Rudy Rodja sudah masuk pemain junior PSK dengan adik saya, Polce Kia Botoor. Kami sama-sama sekolah di SMA Negeri 1 Kupang. Beliau juga menjadi anggota Paskibraka dan lulus seleksi masuk Akpol,” kata Anton Kia Botoor, mantan pemain PSK sekaligus pemilik sekolah bola asal Lembata.
Rudy Rodja adalah lulusan Akpol 1988 dan berpengalaman dalam bidang brimob. Jenderal bintang dua ini pernah didapuk sebagai Kapolda Papua. Sejumlah jabatan pernah diemban Irjen Rudy Rodja seperti Kasat Brimob Polda Bali (2003), Kapolres Tabanan, Bali (2006), Kapolres Buleleng (2008) dan Wadir Samapta Polda Lampung (2009).
Selain itu, pernah pula tercatat sebagai Widyaiswara Muda Sespim Polri (2010), Karoops Polda Papua (2010), Pamen Polda Papua dalam rangka Dik Sespimti (2011), Analis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (2012), Wakapolda Sulawesi Tengah (2013), Wakapolda Papua (2014), Karoprovos Divpropam Polri (2016), Kapolda Papua Barat (2017), Kapolda Papua (2019), dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri (2019). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)