DPRD Kabupaten Deiyai Menunggu Jadwal Registrasi Dua Perda di Biro Hukum Pemprov Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

DPRD Kabupaten Deiyai Menunggu Jadwal Registrasi Dua Perda di Biro Hukum Pemprov Papua

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deiyai Petrus Badokapa, S.Th, M.Th (kanan) menyerahkan dua Ranperda yang baru saja disahkan menjadi Perda kepada Bupati Ateng Edowai, S.Pd.K, M.Pd (kiri) disaksikan dua pimpinan DPRD saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deiyai di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (13/12). Foto: Istimewa

Loading

WAGHETE, ODIYAIWUU.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini tengah menunggu jadwal pendaftaran dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang baru saja disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deiyai yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (13/12) lalu.

Dua Perda dimaksud yaitu Perda tentang Pemberantasan Penyakit Sosial dan Perda tentang Ekonomi Berbasis Kerakyatan. Dua Perda tersebut melewati proses penjang seperti sosialisasi para wakil rakyat setempat kepada masyarakat dan berbagai elemen, juga melalui konsultasi publik dan perbaikan berbagai rumusan pasal per pasal dua Ranperda tersebut sejak tahun 2021 sebelum akhirnya disetujui dan diketuk palu di dalam Rapat Paripurna DPRD Deiyai.

“Saat ini kami sedang menunggu jadwal registrasi dua Perda yang baru saja kita sahkan beberapa waktu lalu. Dua Perda itu yakni Perda terkait pemberantasan penyakit sosial seperti praktik illegal perjudian, penjualan, pendistribusian minuman keras, dan lain-lain. Kemudian, kedua yaitu Perda terkait pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal warga,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda DPRD Deiyai Hendrik Onesimus Madai, SE kepada Odiyaiwuu.com dari Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Senin (19/12).

Ketua DPRD Deiyai Petrus Badokapa, S.Th, M.Th usai mengetuk palu pengesahan dua Ranperda menjadi Perda buah komunikasi intens dengan pihak eksekutif mengaku puas mengingat DPRD secara kelembagaan berhasil melahirkan dua produk hukum yang bisa memproteksi warga Deiyai dari praktik perjudian di wilayah itu.

Selain itu, ujar Badokapa, keberhasilan DPRD Deiyai melahirkan Perda terkait pemberdayaan ekonomi yang akan merujuk pada kearifan lokal (local wosdom) dalam kesehariannya.

“Puji Tuhan, atas kerja sama dari semua pihak, terutama di dalam lembaga DPRD Deiyai, akhirnya dua Raperda itu kita sudah sahkan menjadi Perda,” kata Badokapa kepada Tribun-Papua.com, Kamis (15/12) dan dikutip Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (19/12).

Dua Perda tersebut, ujar Badokapa, politisi muda yang juga Ketua DPC Partai Hanura Deiyai, merupakan bentuk kesungguhan dan komitmen politik DPRD Deiyai guna menjawab kebutuhan daerah, terutama membebaskan Deiyai dari berbagai penyakit sosial.

Menurutnya, semua masyarakat menginginkan hidup dalam keadaan yang aman dan damai. Hal itu juga yang ingin dirasakan oleh seluruh masyarakat Deiyai. Karena itu, ia berharap kehadiran dua Perda tersebut sungguh membawa dampak positif bagi warga Deiyai.

“Sedangkan Perda terkait ekonomi berbasis kerakyatan mengatur bagaimana upaya membangun atau pemberdayaan masyarakat asli melalui ekonomi dengan tetap berpijak pada kearifan lokal,” ujar Badokapa, yang saat ini menjabat Ketua Asosiasi DPRD Provinsi Papua Tengah.

Pengesahan dua Perda itu disambut baik oleh Bupati Ateng Edowai, S.Pd.K, M.Pd dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai. Namun, ia mengingatkan agar dalam implementasi dua Perda tersebut harus benar-benar didukung oleh semua elemen masyarakat di Deiyai.

“Tadi, bapak Bupati sudah sambut baik pengesahan Perda itu. Beliau sangat senang. Itu artinya, Pemda Deiyai punya komitmen baik mendukung dua Perda itu,” kata Badokapa lebih lanjut. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :