KPU Kabupaten Dogiyai Ingatkan Sejumlah Hal yang Harus Dipatuhi Peserta Pemilu 2024

KPU Kabupaten Dogiyai Ingatkan Sejumlah Hal yang Harus Dipatuhi Peserta Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Dogiyai Elias Petege (tengah, bermasker) usai menggelar pertemuan dengan para peserta Pemilu dan semua pihak (stakeholder) di Dogiyai, Papua Tengah dalam rangka pelaksanaan kampanye yang dimulai pada Selasa (28/11). Foto: Istimewa

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dogiyai Elias Petege menegaskan, ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan dan ditaati dari sejumlah tahapan oleh para peserta Pemilu 2024 di Dogiyai, yang dimulai pada Selasa (28/11).

“Tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang akan digelar Februari 2024, saat ini memasuki masa tahapan kampanye. Tahapan kampanye dimulai Selasa (28/11) hari ini 10 Februari 2023,” ujar Elias Petege kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (28/11).

Menurut Elias, selama tahapan kampanye sejak 28 November hingga 10 Februari 2024, peserta Pemilu perlu mengetahui hal-hal yang dibolehkan dan tidak boleh di luar kampanye. Hal yang dibolehkan yaitu pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum.

“Selain itu peserta kampanye menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada masyarakat umum. Kemudian menggelar pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, kampanye lewat media sosial, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye,” kata Elias.

Kampanye mulai 28 November hingga 10 Februari 2024, ujarnya, merujuk Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai Nomor 56 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemikihan Umum Tahun 2024 tertanggal 24 November 2023.

Menurutnya, peserta memasang alat peraga kampanye yang sudah ditentukan berdasarkan keputusan di atas sesuai titik lokasi di semua distrik di wilayah Dogiyai.

Sedangkan dalam keputusan di atas, peserta Pemilu dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Elias menjelaskan, kegiatan mulai 10 Januari hingga 10 Februari 2024 adalah kampanye terbuka atau rapat umum dan iklan di media massa cetak, elektronik dan daring.

Selain itu, materi kampanye Pemilu berupa visi dan misi serta program partai politik, citra diri partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg) dan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Berbagai tahapan tersebut, ujar Elias, juga sudah disampaikan sebelumnya dalam beberapa kegiatan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Dogiyai, termasuk penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

“Beberapa waktu sebelumnya, kami menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah untuk menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan rapat umum atau kampanye terbuka. Hasil kesepakatan penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye Pemilu juga kami tuangkan dalam berita dan surat keputusan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menggelar pertemuan untuk melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu kepada pengurus partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Dogiyai.

“Kami juga sudah menggelar kegiatan bimbingan teknis, bimtek bagi admin partai politik tentang pengelolaan sistem informasi kampanye berbasis web atau sikadeka sebagai sarana untuk mengelola kegiatan kampanye, dana kampanye Pemilu dan audit dana kampanye,” ujar Elias.

“Dari pertemuan tersebut kami berharap agar peserta Pemilu tahu materi dan metode serta larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu. Kita semua sepakat bahwa proses pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu berjalan lancer dan sukses sebagai bagian pelembagaan demokrasi,” kata Elias, mantan peneliti lepas Setjen MPR RI. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :