JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat diminta segera melakukan proses perekaman KTP elektronik bagi warga yang belum terdata agar tidak kehilangan hak suaranya.
“Pemerintah Kota Jayapura melalui Dukcapil perlu segera mengajak warga kota Jayapura proaktif mendata warga segera merekam data diri di Dukcapil sehingga memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau eKTP. E-KTP sangat penting agar warga tidak kehilangan hak pilih saat Pemilu nanti,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Jayapura Otniel Deda saat dihubungi Odiyaiwuu.com di Jayapura, Rabu (20/7).
Langkah tersebut penting bertolak pengalaman tahun 2019 di mana banyak warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak meliki KTP elektronik. Suara masyarakat dalam Pemilu sangat berarti mencari dan menentukan pemimpinnya memajukan masyarakat dan daerah.
“Waktunya masih cukup panjang sehingga Pemerintah Kota Jayapura melalui Dukcapil segera melakukan perekaman KTP elektronik agar membantu KPU selaku penyelenggara memastikan jumlah warga pemilih dalam Pemilu terdata rapi,” kata Otniel lebih jauh.
Pemerintah Kota Jayapura juga diminta mengalokasikan anggaran guna melakukan sosialisasi kepada warga masyaraakat sehingga mereka segera mendatangi petugas Dukcapil melakukan perekaman data diri KTP elektronik.
Komisi Pemilihan Uumum Provinsi Papua pernah menyebut, jutaan warga Papua berpotensi kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang, menyusul rendahnya persentase perekaman KTP elektronik di wilayah Papua.
Padahal, Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah pemilik KTP elektronik.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Adam Arisoy mengatakan, data yang diterima KPU Provinsi Papua menunjukkan persentase perekaman KTP elektronik di Provinsi Papua masih rendah.
“Dari data yang kami terima per 23 Juni 2022, jumlah perekaman KTP elektronik baru 45 persen dari wajib KTP sebanyak 3, 3 juta lebih penduduk. Artinya masih ada 1,5 jutaan pemilih di Papua yang belum ada KTP Elektronik, sementara KTP ini adalah syarat wajib untuk memilih,” ujar Adam di Jayapura Selasa (19/7).
Sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tentang Pemilihan Umum, pemilih yang berhak memilih di TPS meliputi pemilih KTP elektronik dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan Pemilih KTP elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan.
“Intinya setiap pemilih di TPS harus berbasis KTP Elektronik, jadi untuk Pemilu 2024 nanti tidak ada tawar-menawar lagi, yang tidak punya KTP elektronik tidak bisa didata sebagai pemilih,” katanya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)