Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Musnahkan 2 Kilogram Ganja dan Miras Jenis Boplas - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Musnahkan 2 Kilogram Ganja dan Miras Jenis Boplas

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, SIK, MH bersama Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor saat memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering serta minuman keras jenis boplas di halaman Mapolres Jayapura. Papua, Rabu, (12/6) pagi. Foto: Istimewa

Loading

SENTANI, ODIYAIWUU.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Rabu, (12/6) pagi memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering serta minuman keras jenis boplas (botol plastik) di halaman Mapolres Jayapura. Papua.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Mohammad Imran, SE, MH, Kepala Bagian Operasional (KBO) Narkoba Ipda Aswan Syarif, SH, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Muhammad Arifin, SH dan Yosef, SH, MH.

Pemusnahan disaksikan langsung tiga orang tersangka pemilik narkotika jenis ganja kering dengan berat total sebanyak 2068,11 gram, berinisial RS (19), DMK (21), TB (23) serta 1 tersangka pembuat minuman keras jenis boplas berinisial JY (42) dengan barang bukti sebanyak 20 botol ukuran 600 mililiter.

Kapolres Fredrickus sebelum pemusnahan mengungkapkan, tiga orang tersangka untuk kasus narkotika jenis ganja yang didapat dari Papua Nugini) ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk tersangka RS (19) dengan barang bukti seberat 136,74 gram, berhasil ditangkap pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 di depan taman mesran Kota Jayapura. Sedangkan tersangka DMK (21) dengan berat barang bukti 283,34 gram ditangkap pada Minggu, 21 April 2024 di halaman parkir stadion Mandala Jayapura,” ujar Fredrickus kepada Odiyaiwuu.com dari Sentani, Jayapura, Rabu (12/6).

Fredrickus menambahkan, untuk tersangka TB (23) dengan berat barang bukti sebanyak 1.648,67 gram berhasil diamankan pada Jumat, 26 April 2024 oleh petugas gabungan di Bandar Udara Sentani. 

Pelaku, ujar Fredrickus, diamankan saat melewati pemeriksaan X-ray di mana barang haram tersebut hendak dibawa ke Mamberamo Raya menggunakan pesawat perintis.

“Tersangka JY (32) yang memproduksi minuman keras jenis boplas, dilakukan penggerebekan pada Senin, 20 Mei 2024 di rumahnya, Kelurahan Dobonsolo, Sentani berdasarkan laporan warga karena dibuat resah,” kata Fredrickus.

Menurut Fredrickus, pemusnahan dilakukan setelah dilakukan tahap pertama ke Kejaksaan sehingga berdasarkan peraturan perundang- undangan setelah disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan di laboratorium dan bukti di persidangan.

“Untuk tersangka pemilik ganja berinisial RS (19), DMK (21) dan TB (23) kami jerat dengan Pasal 111 Ayat 1 atau ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara,” ujar Fredrickus.

Sedangkan untuk tersangka JY (42), lanjutnya, dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 atau 2, Pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :