SENTANI, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Resor (Polres) Jayapura terus menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan obat keras berlogo Y di Markas Polres Jayapura, Polda Papua, Sabtu (20/7).
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Imran, SE, MH didampingi Kejaksaan Negeri Jayapura Yosef, SH, Yen Erwini, SH, dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Takwa, SH menyampaikan rincian pemusnahan barang haram tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Imran menjelaskan, petugas keamanan di Bandara Sentani berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat SUK Air PKBJV tujuan Karya, Kabupaten Mamberamo Tengah. Saat itu, tersangka berinisial SF kedapatan membawa satu tas ransel hitam berisi satu bungkus plastik bening berisi 63 paket jenis ganja dengan berat total 8,65 gram.
“Barang tersebut disimpan dalam kemasan kopi. SF kemudian diserahkan kepada Polsek kawasan Bandara Sentani dan selanjutnya menyerahkan ke kami,” ujar Muhammad Imran kepada Odiyaiwuu.com dari Sentani, Papua, Sabtu (20/7).
Muhammad Imran mengatakan, SF dikenakan sangkaan melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Selain itu, Muhammad Imran menjelaskan, pada Minggu (16/6 2024), petugas keamanan bandara kembali berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja di X-Ray PSCP Bandara Sentani. Tersangka, YMW, kedapatan membawa ganja seberat 2.782,41 gram yang disimpan dalam tas coklat. Penemuan ini bermula dari laporan adanya paket narkotika yang diduga ganja di X-Ray bandara.
“Tersangka YMW kemudian dibawa ke kantor Polres Jayapura untuk penyelidikan lebih lanjut. YMW dikenakan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” ujar Muhammad Imran.
Tak hanya ganja, pada Sabtu (11/4 2024), terjadi penggerebekan di depan Rumah Sakit Jiwa Abepura, Kota Jayapura. Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka, MA alias U dan A. Keduanya kedapatan memiliki obat keras berlogo Y.
Dari tangan MA alias U, petugas menemukan 1.686 butir obat keras berlogo Y yang disimpan di kantong jaketnya. Selanjutnya, penyelidikan mengarah ke rumah tersangka A di Jalan Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Saat tersangka diamankan ditemukan tambahan 494 butir obat keras berlogo Y yang disimpan di tempat tidurnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Muhammad Imran.
Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan di hadapan para tersangka dan perwakilan dari kejaksaan, dan media sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Jayapura dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)