TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob sudah terbukti tidak bersalah dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat terbang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah.
John Rettob diganjar vonis bebas majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas II A Jayapura, Papua, Selasa (17/10).
“Saya sudah memaafkan oknum-oknum yang sudah mendzholimi saya dalam kasus ini hingga saya dijadikan tersangka. Tetapi, saya selalu percaya bahwa melalui aparat berwenang, hukum pasti selalu berpihak kepada kebenaran,” ujar John Rettob saat dihubungi di Timika setiba dari Jayapura, Kamis (19/10).
Menurut John, pihaknya juga membuktikan kepada publik bahwa ia sungguh tidak melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, dalam setiap persidangan selalu disiarkan secara langsung agar masyarakat leluasa menyaksikan jalannya persidangan dengan jelas dan transparan.
John, Kamis (19/10) tiba di Bandara Internasional Mozes Kilang, Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dalam penerbangan dari Jayapura, Papua.
John meninggalkan Jayapura menuju Mimika, tanah kelahirannya, setelah diganjar vonis bebas majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas II A Jayapura, Papua, Selasa (17/10).
John dikenakan status terdakwa dan mengikuti serangkaian sidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika sebelum akhirnya palu hakim membebaskannya dari semua tuduhan.
“Terima kasih atas doa dan dukungan yang luar biasa yang diberikan kepada kami. Atas kuasa Tuhan, kami dibebaskan dari semua penzoliman dan kriminalisasi dengan kasus yang penuh rekayasa dan politisasi ini. Tuhan Maha Baik dan Maha Adil,” kata John kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Selasa (17/10).
Sidang putusan itu dipimpin hakim Ketua Thobias Benggian, SH didampingi hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH. Hakim ketua dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika dan Kejaksaan Tinggi Papua.
“Terdakwa Johannes Rettob telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter,” kata majelis hakim sebagaimana keterangann tertulis yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Selasa (17/10).
Tak berlama-lama di Jayapura, Kamis (19/10), John, cucu Cristian Rettob dan putra Caspar Rettob yang merupakan ayah-anak perintis pendidikan dan agama di Papua khususnya di wilayah adat Meepago, tiba di Timika lalu tenggelam di tengah lautan massa yang setia menungguhnya di bibir bandara udara kelas dunii kebanggaan masyarakat Papua Tengah, khususnya masyarakat suku Amungme dan Komoro serta tujuh suku kekerabatan di lereng gunung Nemangkawi.
Tembang Selamat Ulang Tahun menggema dari pita suara warga yang berebutan mendekati John sekadar menyalami tokoh kebanggaan masyarakat Mimika. Tembang itu meluncur mengingat pada Rabu (19/10) John merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61. John lahir 19 Oktober 1962 di Kokonao, Mimika Barat (kala itu), FakFak, Nugini Belanda.
John lama mendedikasikan tenaga dan ilmunya baik di bidang pemerintahan dan agama sebelum akhirnya masuk gelanggang politik dan berhasil mendampingi Bupati Dr Eltinus Omaleng, SE, MH, dalam bursa Pilkada Mimika beberapa waktu sebelumnya.
“Terima kasih atas doa, dukungan, cinta dan kasih sayang serta perhatian yang telah diberikan kepada kami dalam pengabdian serta pelayanan bagi masyarakat tanah Papua terutama masyarakat Papua Tengah di Mimika. Tuhan memberkati kita semua,” kata John kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Kamis (19/10) pagi.
Sementara untuk kembali melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Bupati Mimika, John Rettob masih menuunggu surat dari pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang secara aturan tidak lewat dari 30 hari pasca putusan vonis bebas murni atas dirinya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)