TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Senin (26/2) menjadwalkan memeriksa terlapor PO, isteri Bupati Kabupaten Mimika dan isteri juru bicara Bupati Mimika di Mapolres Mimika, Papua Tengah.
Pemeriksaan terhadap kedua terlapor dilakukan penyidik Satreskrim Polres Mimika dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika beberapa waktu sebelumnya.
“Kami terus lakukan pengembangan kasus tersebut. (Senin, 26/2) hari ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Setelah dilakukan reposisi dan reka ulang kami menemukan beberapa saksi lagi sehingga perlu dilakukan update kembali,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (26/2).
Menurut Fajar, saat ini masih dalam situasi Pemilu sehingga pihaknya bersama pelapor sudah melakukan komunikasi untuk fokus ke Pemilu terlebih dahulu. “Sementara kita masih fokus ke Pemilu setelah itu tetap kita kejar terus,” kata Fajar.
Dua ASN di lingkungan Pemkab Mimika, Bertha Beanal dan Ida Maniagasi, menderita dengan kepala berdarah setelah diduga dianiaya isteri Penjabat Bupati Mimika Dr Eltinus Omaleng, SE, MH dan beberapa orang di kediaman pribadi korban di Timika, Senin (15/1) sekitar pukul 15.30 WIT.
Tak hanya itu, rumah korban juga dirusak oleh pelaku yang datang bersama lebih dari tiga puluh orang. Penganiayaan diduga buntut aksi unjuk rasa sejumlah ASN di kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Papua Tengah.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH yang memberikan pendampingan hukum kepada korban mengatakan, kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Mimika. Peristiwa yang menimpa korban kini menjadi atensi warga Mimika.
“Kasus ini bermula pada Senin (15/1) sekitar pukul 15:30 WIT. Saat itu sekitar 30-an orang mendatangi rumah korban. Ada beberapa pelaku menganiaya korban hingga kepalanya berdarah dan mengancam membakar rumah korban serta melakukan pelemparan hingga merusak kaca rumah,” ujar Temorubun usai menggelar konferensi pers di salah satu restoran di Timika, Senin (15/1) pukul 20:00 WIT.
Bertha Beanal, salah seorang korban saat konferensi pers menjelaskan, para pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan fisik, tetapi juga merusak properti miliknya. Sedangkan Ida Maniagasi, mengaku dirinya yang beniat meredakan situasi melalui musyawarah, juga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka.
“Kami meminta agar dalam waktu 1×24 jam, para pelaku segera diamankan atau menyerahkan diri. Kasus ini tindak kriminal murni dan proses penegakan hukum akan memberikan keadilan bagi korban” kata Temirubun, pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Maluku.
Temorubun mengingatkan, jika Polres Mimika tidak memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dikhawatirkan terjadi aksi balasan dari keluarga korban. Pihaknya mendesak Kapolres bersikap tegas guna memastikan proses hukum kasus ini dituntaskan agar memberi efek jera.
Menurut Berta Beanal, para pelaku penganiayaan diduga dipimpin istri Penjabat Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Selain itu, ada juga istri Yohannes Kemong, salah seorang juru bicara Bupati Omaleng, yang diduga kuat memukul korban.
“Visum korban telah dilakukan Rabu (15/1) pukul 17:30 WIT dan diikuti dengan pembuatan laporan polisi. Kami dari YLBH Papua Tengah akan terus mengawal dan mendukung korban menempuh jalur hukum agar keadilan dapat segera terwujud. Publik Mimika juga diharapkan mengawal perkembangan kasus ini demi menciptakan masyarakat yang aman dan berkeadilan,” kata Temorubun.
Ia berharap pihak Polres Mimika segera bertindak tegas untuk menangkap pelaku. Tindak kekerasan tersebut harus diusut tuntas sehingga keadilan tetap tegak sekaligus mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh siapapun.
Temorubun juga menyoroti penggalan video provokasi yang beredar di group Whatsapp yang berisi provokasi Yohanes Kemong. Dalam video, kata Temorubun, Yohanes mengancam akan melakukan kekerasan jika demo ASN tetap dilaksanakan.
“Itu sudah terbukti. Ada video dan ada aksi nyata yang dilakukan para pelaku terhadap korban. Kami juga meminta aparat kepolisian untuk dapat mengamankan aktor di balik video itu. Pelaku jangan dibiarkan berkeliaran bebas karena bisa mengganggu kamtibmas di Mimika,” kata Temorubun. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)