Mantan Anggota Komisi Intelijen DPR: UU Otsus Jembatan Emas Menuju Papua Sejahtera dan Mandiri - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Mantan Anggota Komisi Intelijen DPR: UU Otsus Jembatan Emas Menuju Papua Sejahtera dan Mandiri

Mantan anggota Komisi Pertahanan dan Intelijen DPR RI Daerah Pemilihan Papua Paskalis Kossay. Sumber foto: antaranews.com, 22 Januari 2011

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com – Anggota Komisi Pertahanan dan Intelijen Dewan Perwakilan Rakyat Repiblik Indonesia periode 2004-2009 Paskalis Kossay mengapresiasi kerja keras Pansus Otsus Papua dan seluruh fraksi sehingga Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khsusu (Otsus) Bagi Provinsi Papua disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

“Saya sebagai pribadi maupun bagian masyarakat Papua, saya mengapresiasi kerja keras rekan-rekan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, khususnya rekan-rekan Pansus Otsus Papua DPR atas komunikasi serta kerja sama sehingga Undang-Undan Otsus Papua Jilid II disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Rabu (15/7) hari ini,” kata Paskalis Kossay dalam keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (15/7).

DPR RI pada Rabu (15/7) mengesahkan RUU mengenai Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan,Jakarta, Kamis (15/7.

Paskalis Kossay, bekas anggota Fraksi Partai Golkar DPR Daerah Pemilihan Papua itu mengemukakan, sebelumnya, menjelang Perubahan Kedua atas RUU Otsus Papua muncul pro-kontra antara sesama rakyat Papua maupun dengan Pemerintah Pusat. Kontroversi tersebut terjadi karena komunikasi politik belum efektif dibangun antara lembaga negara baik pusat maupun daerah dengan seluruh komponen rakyat Papua.

Meski demikian, kata Paskalis, berkat kerja keras dan lobi pimpinan DPR, pimpinan fraksi bersama rekan-rekan anggota Pansus Otsus Papua DPR proses pembahasan hingga pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR menemui titik terang. Komunikasi politik yang produktif tersebut juga tentu juga didukung penuh pucuk pimpinan partai politik sebagai bentuk tanggungjawab serta rasa cinta kepada pemerintah dan masyarakat tanah Papua.

“Saya mengajak seluruh elemen di Papua berpikir positif menerima kehadiran UU Ostsu ini sebagai jembatan emas menuju Papua yang sejahtera, maju, dan mandiri sebagaimana cita-cita Bapak Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah serta Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe bersama jajaran pemerintah Papua dan Majelis Rakyat Papua sebagai wadah kultural masyarakat,” lanjut Paskalis Kossay, politisi senior Partai Golkar yang pernah menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua periode 1999-2004.

Menurut Paskalis, momentum Rapat Paripurna DPR terkait pengesahan RUU Otsus Papua menjadi UU Otsus Papua merupakan babak atau sejarah baru bagi rakyat Papua dalam menata masa depan yang lebih baik lagi melalui UU Otsus. Sebagai bagian kecil dari warga masyarakat Papua, pihaknya menaruh hormat atas perjuangan para wakil rakyat asal Papua bersama Pansus Otsus Papua DPR RI.

Para wakil rakyat sudah berjuang sekuat tenaga menyampaikan pokok-pokok pikiran dan masukan Pak Gubernur Lukas Enembe dan jajaran Pemerintah Provinsi Papua, MRP, warga masyarakat dan seluruh elemen di Papua. Sejumlah pasal krusial yang disampaikan Pemprov, MRP, dan masyarakat Papua sudah diakomodasi Pansus Otsus Papua.

“Saya tentu berharap agar masyarakat Papua dengan kepala dingin menerimanya agar ke depan Pak Gubernur Lukas Enembe bersama jajaran Pemprov dan seluruh warga masyarakat membangun Papua lebih baik lagi. Pemerintah Pusat dan semua pemangku kepentingan lokal di Papua perlu mengawal UU Otsus ini agar bermanfaat bagi masyaraat dan daerag,” kata Paskalis, yang juga mantan anggota Komisi II DPR RI.

Saat berlangsung Paripurna tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Otsus sudah berjalan selama 20 tahun. Selama itu, ujar Tito, banyak hal yang telah berhasil dicapai dan banyak pula yang masih perlu diperbaiki. Prinsipnya, pemerintah berpijak pada upaya melindungi dan menjunjung harkat dan martabat serta melakukan percepatan pembangunan. orang asli Papua.

“Pembahasan RUU perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 merupakan upaya bersama sekaligus wujud komitmen pemerintah, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap orang asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa,” kata Tito, mantan Kapolda Papua. (Riky Hayon/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :