JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Permendagri itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Namun, implementasi Permendagri tersebut di kalangan badan publik pemerintah di Provinsi Papua minim dilaksanakan di Papua, salah satu provinsi paling timur di Indonesia.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Wilhelmus Pigai mengatakan, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tersebut dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan maksud untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang berkualitas.
“Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 itu juga bertujuan memberikan kepastian atas hak masyarakat terhadap informasi publik yang dinginkan. Tetapi kenyataannya, pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi publik pemerintah daerah sebagai salah satu badan publik di Papua belum maksimal dilaksankan,” ujar Wilhelmus Pigai kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Minggu (24/9).
Wilhelmus menyebut, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang merupakan ujung tombak dalam keterbukaan informasi publik (KIP) dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik setiap tahun yang dilakukan KI Provinsi Papua menemukan, masih banyak badan publik pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua yang belum membentuk PPID sesuai perintah Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
Selain itu, lanjut Wilhelmus, hal ini menunjukkan bahwa ketaatan badan publik pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi publik di tanah Papua dianggap masih rendah.
Selain itu komitmen pimpinan daerah terhadap keterbukaan informasi publik masih jauh dari harapan. Padahal terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
Seluruh badan publik, kata Wilhelmus, harus menunjukkan transparansi dan akuntablitas melalui keterbukaan informasi dan membuka partisipasi bagi masyarakat dapat untuk mengakses informasi publik yang dipegang oleh pemerintah daerah.
Pihak KI Provinsi Papua juga menemukan bahwa Dinas Kominfo sebagai PPID utama dalam mendorong keterbukaan informasi kurang berperan dalam mengkoordinir PPID pembantu/pelaksana di tingkat organisasi perangkat daerah. Selain itu dukungan anggaran untuk kerja-kerja PPID kurang mendapat perhatian dari atasan badan publik.
“Terkait hal ini saya meminta kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur dan bupati/wali kota agar Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan di tanah Papua,” kata Wilhelmus. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)