Tak Penuhi Syarat Formil, Bawaslu Papua Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Calon Wakil Gubernur Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Tak Penuhi Syarat Formil, Bawaslu Papua Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Calon Wakil Gubernur Papua

Bawaslu Papua saat menggelar keterangan pers terkait laporan Wakob Kombo terhadap Yermias Bisai, calon Wakil Gubernur Papua terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam bursa Pilkada Papua 2024 bertempat di Jayapura. Papua, Jumat (11/10). Namun, laporan Kombo kandas karena dianggap Bawaslu Papua tidak memenuhi syarat formil. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menghentikan laporan Wakob Kombo terhadap Yermias Bisai, calon Wakil Gubernur Papua. 

Kombo melaporkan Bisai, Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1, dilaporkan saksi pelapor terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua tahun 2024. Namun, laporan Kombo kandas karena dianggap tidak memenuhi syarat formil oleh Bawaslu Papua. 

Pelapor juga mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) berdomisili di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan. “Kami tidak menghentikan kasus laporan ini. Kami Bawaslu Papua terus menindak lanjuti laporan itu,” ujar Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin di hadapan awak media saat jumpa pers di Jayapura. Papua, Jumat (11/10) sore.

Menurut Hardin, laporan ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan dengan melibatkan pihak kejaksaan dan juga kepolisian. Kedua pihak ini masuk dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Perbuatannya tidak terjadi dan tidak ada pemalsuan. Jadi status laporannya kami hentikan dan Yermias Bisai bisa melanjutkan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua,” kata Hardin lebih lanjut.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua Amandus Situmorang mengatakan, perkara kasus pemalsuan dokumen itu akhirnya secara resmi dihentikan.

Pasca  penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada tanggal 22 September lalu, Bawaslu Papua telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran.

”Pada keterangan kami pada rekan-rekan pada saat beberapa waktu yang lalu ada laporan disampaikan oleh pelapor atas nama  Wakob Kombo,” ujar Situmorang.

Tetapi  setelah dilakukan pengecekan yang bersangkutan ke sebagai pelapor atau syarat sebagai pelapor tidak terpenuhi karena terkait domisili. Laporan yang disampaikan Kombo, kata Situmorang, tidak memenuhi syarat formal untuk diproses lebih lanjut. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :