JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin Senin (29/5) pukul 13.30 WIB mengukuhkan anggota Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Otsus Papua bertempat di Istana Wakil Presiden RI Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Para pejabat yang dikukuhkan adalah perwakilan Provinsi Papua Tengah Irjen Pol (Purn) Drs Petrus Waine, SH, M.Hum, perwakilan Papua Alberth Yoku, S.Ag, perwakilan Papua Barat Irene Manibuy, SH, M.Kn, perwakilan Papua Selatan Yoseph Yanowo Yolmen, S.Pd, M.Si, perwakilan Papua Pegunungan Hantor Matuan, SIP, dan perwakilan Papua Barat Daya Drs Otto Ihalauw, MA.
Sehari setelah dikukuhkan, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengundang anggota Badan Pengarah Otsus Papua dan perwakilan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan serta Pelaksana Harian Gubernur Papua dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Strategis di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Menurut Jaleswari, kehadiran BP3OKP adalah wujud penguatan kelembagaan untuk mensinergikan program pembangunan dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua. Kebutuhan koordinasi serta sinergi program pembangunan adalah kunci dalam mempercepat pembangunan di Tanah Papua.
“BP3OKP harus langsung tancap gas bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerja bersama dengan menggandeng seluruh komponen publik seperti pihak legislatif, NGO, lembaga keagamaan khususnya gereja, dan rekan-rekan media,” ujar Jaleswari kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (31/5).
Hal tersebut, kata Jaleswari, penting bukan sekadar untuk pembangunan. Namun, lebih dari itu yakni memastikan terjadinya dialog dua arah agar pembangunan yang dilakukan inklusif, tepat sasaran, dan mendalam.
Jaleswari menambahkan, selain komitmen kelembagaan, komitmen anggaran pemerintah dalam membangun Papua terus meningkat sebagaimana terlihat dari alokasi dana transfer pusat ke daerah dan dana desa ke tanah Papua.
“Hingga tahun 2022 alokasi dana transfer pusat ke daerah dan dana desa ke tanah Papua sudah mencapai Rp 1.092 trilliun, termasuk dana otsus dan DTI mencapai Rp 138,65 triliun,” kata Jaleswari lebih lanjut.
Oleh karena itu, imbuh Jaleswari, kesamaan persepsi terkait urgensi program yang segera dilakukan dan koordinasi sinergis lintas stakeholder adalah tantangan sekaligus peran.
Tantangan sekaligus peran tersebut, katanya, dapat diisi oleh BP3OKP sehingga mampu menjadi orkestrator program sekaligus jembatan penghubung antara pemerintah pusat dan daerah.
Jaleswari, mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menegaskan, pembentukan BP3OKP merupakan mandat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 untuk memperkuat akuntabilitas dan perencanaan pembangunan.
“BP3OKP bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi koordinasi terkait pelaksanaan program otonomi khusus di wilayah Papua serta mengawal Program Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua tahun 2022-2041,” katanya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)