Koalisi Desak Gubernur Nawipa Segera Perintahkan Bupati Mesak Cabut Izin Penjualan Miras di Nabire - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Koalisi Desak Gubernur Nawipa Segera Perintahkan Bupati Mesak Cabut Izin Penjualan Miras di Nabire

Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, SH (kanan) dan Bupati Kabupaten Nabire Mesak Magai, S.Sos, M.Si. (kiri). Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyoroti kericuhan yang terjadi di Pasar Karang Nabire, Papua Tengah, Kamis, (26/6). Kericuhan tersebut berujung seorang warga meninggal dan dua lainnya mengalami luka-luka.

“Gubernur Provinsi Papua Tengah segera perintahkan Bupati Kabupaten Nabire mencabut izin penjualan minuman keras, miras di wilayah hukum Kepolisian Resor Nabire,” ujar Emanuel Gobay dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/6).

Koalisi terdiri dari sejumlah elemen seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (Paham) Papua, Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (SKP KC) Sinode Gereja Kristen Injili Tanah Papua, SKP Fransiskan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Papua, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua.

Menurut Emanuel, koalisi juga meminta Ketua DPRP Papua Tengah segera memastikan Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Alfred Papare, SIK dan Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, SIK menjalankan ‘tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum’ sebagaimana diatur pada Pasal 13 huruf b Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 atas Insiden Pasar Karang Nabire.

“Kapolda Papua Tengah segera perintahkan Kapolres Nabire untuk (melakukan) proses hukum oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Eko Ikomou dan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api terhadap Ferry Mote dan Apedius Kayame,” kata Emanuel lebih lanjut.

Koalisi juga mendesak Kapolres Nabire untuk memproses secara hukum oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Eko Ikomou dan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api terhadap Ferry Mote dan Apedius Kayame.

Emanuel menjelaskan, insiden Pasar Karang Nabire yang melibatkan masyarakat sipil dan oknum anggota polisi telah memakan korban. Peristiwa bermulai dari pembongkaran kios hingga ada warga yang menjadi korban salah tembak dan ada juga yang meninggal dunia.

Peristiwa itu dipicu kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire yang memberikan izin perdagangan minuman keras (miras) di wilayah Nabire. Sekalipun telah terjadi beberapa peristiwa hukum di atas, namun sejak insiden Pasar Karang Nabire terjadi, hingga saat ini pihak Polres Nabire belum melakukan penutupan seluruh toko tempat penjualan miras di wilayah hukum Polres Nabire.

Terlepas dari itu, kata Emanuel, pihak Polres Nabire belum juga menyebutkan nama-nama masyarakat sipil maupun oknum anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan, kasus dugaan tindak pidana melawan petugas, kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Eko Ikomou dan kasus dugaan tindak pidana penembakan terhadap Ferry Mote dan Apedius Kayame.

“Pada prinsipnya, untuk menetapkan tersangka dalam beberapa peristiwa hukum yang terjadi dalam insiden Pasar Karang sesungguhnya sangat mudah. Sebab kejadiannya berlangsung siang hari,” kata Emanuel lebih lanjut.

Kericuhan yang terjadi di Pasar Karang Nabire, Kamis (26/6), menyebabkan satu warga tewas dan dua warga lainnya mengalami luka-luka. Aparat Polres Nabire mengamankan lima orang pemuda yang diduga menjadi dalang di balik kericuhan. 

Kapolres Nabire, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Samuel Tatiratu mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima orang pemuda yang diduga dalang di balik kericuhan tersebut. 

“Ada lima orang pemuda yang kami amankan, karena diduga terlibat dalam aksi kericuhan dan pengrusakan rumah warga sekitar Pasar Karang Nabire,” ujar Kapolres Samuel Tatiratu melalui keterangan tertulis dari Nabire, Sabtu (28/6). 

Samuel, mantan Kepala Kepolisian Resor Dogiyai, menambahkan, salah satu dari lima pemuda yang diamankan ini diketahui membawa senjata tajam (sajam) jenis badik sepanjang satu meter yang diselipkan di punggung. 

Samuel menjelaskan, ihwal kericuhan di Pasar Karang Nabire dipicu oleh enam pemuda yang diduga dalam pengaruh miras melakukan aksi pelemparan terhadap pengguna jalan dan pedagang. 

“Para pemuda ini diduga melakukan pelemparan kendaraan yang melintas, termasuk menghamburkan dagangan mama-mama di Pasar,” kata Samuel Tatiratu, mantan Kepala Kepolisian Resor Asmat. (*)

Tinggalkan Komentar Anda :