JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Senin (30/6) dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Gedung DKPP, Jakarta.
Ketiga komisioner tersebut masing-masing ketua dan dua anggota KPU Kota Jayapura. Ketiganya terbukti menggelembungkan suara pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 02 Komjen Pol (Purn) Mathius Derek Fakhiri, SIK dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, SP, M.Eng (Mari-Yo).
Sanksi putusan DKPP Republik Indonesia yang dibacakan dalam sidang di Gedung DKPP Jakarta dan disiarkan secara daring di kanal media sosial resmi tersebut terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura dengan Nomor Perkara 74-PKE-DKPP/II/2025.
Dalam tuntutan disebutkan terjadi penggelembungan suara sebanyak 9.137 suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 Mathius Derek Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen di Distrik Jayapura Selatan, khususnya tersebar pada 51 tempat pemungutan suara (TPS) di lima kelurahan, yakni Kelurahan Ardipura, Argapura, Entrop, Hamadi, dan Kelurahan Numbay.
Dalam rapat pleno, KPU Kota Jayapura tetap mengesahkan hasil rekapitulasi meskipun terdapat keberatan resmi dari saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut o1, Panwaslu distrik, dan empat anggota PPD. Selain itu adanya surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 082/PM.00.02/K.TA-29/12/2024 yang tidak dijalankan.
Berdasarkan hal tersebut, DKPP mengatakan bahwa benar terjadi penggelembungan suara. KPU Kota Jayapura juga tidak memberi penyelesaian berupa penyandingan data dan mengembalikan suara seperti semula seperti instruksi KPU Provinsi Papua.
Fatalnya, keberatan sudah disampaikan dan dibacakan oleh saksi, namun tidak diselesaikan oleh KPU Kota Jayapura dan malah mengabaikan instruksi KPU Provinsi Papua. Atas alasan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada KPU Kota Jayapura yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Isi lengkap amar putusan DKPP sebagai berikut. Pertama, mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu I, II, dan III, yakni Ketua dan dua anggota KPU Kota Jayapura.
Ketiga, memerintahkan agar putusan dilaksanakan paling lambat tujuh hari sejak tanggal dibacakan. Keempat, memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini.
Putusan ini menjadi penegasan dari DKPP bahwa setiap pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme dalam Pemilu akan ditindak tegas.
DKPP mengingatkan, penyelenggara Pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dengan pemberhentian ini, KPU Provinsi Papua akan segera mengambil langkah-langkah administratif untuk menjamin keberlanjutan dan kelancaran tahapan pemilu di Kota Jayapura, termasuk pengisian jabatan yang ditinggalkan oleh komisioner yang diberhentikan. (*)